Faskes Buka Layanan Rapid Test Wajib Kantongi Rekomendasi Diskes
RADARPEKANBARU.COM - Fasilitas kesehatan (Faskes) seperti klinik dan rumah sakit yang membuka layanan rapid test harus memiliki izin rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Diskes). Pelaksana harian Kepala Diskes Kota Pekanbaru Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, seluruh Faskes yang melakukan rapid test, baik klinik, Rumah Sakit, praktik mandiri, maupun laboratorium, harus mendapat rekomendasi.
"Sesuai arahan pimpinan (Walikota Pekanbaru)," kata Zaini, Selasa (21/7/2020). Di dalam rekomendasi itu nantinya setiap Faskes harus mendata warga yang melaksanakan rapid test melalui sebuah aplikasi. Data itu nantinya disampaikan ke Diskes Pekanbaru melalui Puskesmas di setiap Kecamatan.
"Tujuannya, data yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut dapat kami rekap dan tidak disalahgunakan," kata Zaini. Ia mengakui, ada laporan penyalahgunaan rapid test mandiri dan digunakan untuk kepentingan tertentu dan cenderung dimanipulasi. Ia mengungkap, rapid test dilakukan oleh orang yang tidak berkompeten.
Zaini menyebut sudah mengumpulkan seluruh Kepala Puskesmas sebagai perpanjangan tangan Diskes untuk melakukan penertiban di lapangan. "Kami sudah sampaikan ke seluruh Kapus setiap kecamatan agar melaksanakan instruksi tersebut selaku fungsi dari Puskesmas yang bertanggung jawab secara kewilayahan," jelasnya.
Selain melakukan pengawasan Faskes, data yang telah diperoleh Puskesmas dari seluruh Faskes di wilayah itu akan dikumpulkan dalam sebuah database dan akan ditempatkan di Diskominfo. "Akan ada aplikasi yang dibuat untuk mengumpulkan data warga yang melakukan rapid test mandiri di setiap faskes nantinya. Pelaporan itu akan dilakukan secara real time atau setiap warga yang melakukan rapid test langsung terdata," jelasnya.
Aplikasi itu rencananya akan diterapkan dalam satu pekan lagi. Aplikasi itu kata dia belum diberi nama. "Kami masih buat aplikasinya. Diperkirakan minggu depan sudah selesai, dan diterapkan di seluruh Faskes," jelasnya.(mcr)
Kadishub Siak Ditahan 20 Hari, Polisi Ungkap Modus Permintaan Uang Proyek
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Siak.
Tesso Nilo dan Tanah Ulayat Jadi Fokus Pembahasan Pemprov Riau dan ATR/BPN
RADARPEKANBARU.COM - Penanganan persoalan pertanahan.
Bus Sekolah Gratis Mulai Beroperasi, Layani Pelajar di Tujuh Sekolah
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota.
Mahasiswa FBN UNRI Gandeng Waste Station Resmikan Bank Sampah di Tangkerang Tengah
RADARPEKANBARU.COM - Ko.
Pemprov Riau dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau meneri.
Petani Sawit Riau Soroti Laba Agrinas Rp27,9 Miliar, Minta KPK Lakukan Pemeriksaan
RADARPEKANBARU.COM - Laba bersih PT Agrinas Palma Nu.








