• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3611 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3600 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3572 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3654 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3588 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Perlukah Buat Perjanjian Pra Nikah?

Redaksi Radarpku

Selasa, 21 Juli 2020 08:47:34 WIB
Cetak
Perlukah Buat Perjanjian Pra Nikah?
ilustrasi internet

RADARPEKANBARU.COM -- Bukan hanya soal biaya dan konsep pesta pernikahan, namun banyak hal lain yang harus dipertimbangkan dengan matang sebelum menikah. Salah satunya adalah menyusun perjanjian pra nikahatau prenuptial agreement.

 

Aslam syah Muda selaku Lawyer & Praktisi Pendidikan Perilaku Dompet Dhuafa, melalui rilis resmi, mengatakan perjanjian pra nikah memang belum cukup umum di Indonesia. Masih banyak orang yang menganggap bahwa perjanjian ini merupakan hal tabu. Sedikit masyarakat Indonesia masih kurang memahmi akan pentingnya melakukan perjanjian secara tertulis. Hanya bagi mereka yang mempelajari serta memahami terkait pentingnya membuat perjanjian secara tertulis.

"Apakah setelah menikah baru membuat bisa? Bisa cuma agak ribet, urus ke KUA, notaris lagi," kata Aslam melalui channel Youtube Dompet Dhuafa, Kamis (16/7). Jika melihat fakta di lapangan, masih banyak masyarakat Indonesia yang melakukan perjanjian secara lisan, meskipun perjanjian lisan tidak dilarang oleh KUH Perdata.

Padahal semua permasalahan terkait harta kekayaan dan lainnya akan cepat selesai apabila sebelum pernikahan dilangsungkan ada kesepakatan antara kedua calon pasangan dalam sebuah perjanjian.

Terlepas dari kepercayaan individu, perjanjian pra-nikah sebenarnya lebih kepada perlindungan hukum bagi setiap masyarakat dari tuntutan yang mungkin muncul ketika terjadi perceraian antara suami dan istri atau terjadi perpisahan akibat kematian. Pada Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa pada waktu sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat Perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.

“Setiap harta yang kita bawa sebelum menikah walaupun akan bertambah tetap diatur. Hal yang terkait setelah menikah disebut harta bersama dan harus tetap diatur," lanjutnya. Jika suatu hari terjadi perceraian atau keduanya, dipisahkan oleh kematian maka sudah menjadi keributan antara kedua belah pihak. Pada dasarnya akan membela serta melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak  sebagai suami dan istri sehingga saat kita menikah tidak main – main.

Terdapat dua hal yang menjadi fokus bahasan dalam pasal ini yaitu Pemisahan Harta Benda dan Perjanjian Kawin (huwelijks voorwaarden). Perjanjian pra-nikah harus dibuat di hadapan akta notaris sebelum diberlangsungkan  pernikahan bukan setelah perkawinan berlangsung sebelum ijab-qobul serta tidak boleh dilakukan perubahan dengan cara apa pun dan berlaku hingga perkawinan berakhir oleh perceraian ataupun kematian yang sifatnya mengikat.

Banyak aspek krusial dalam membuat perjanjian seperti Keterbukaan, Kerelaan, Objektif dan Notariil. Perjanjian pra-nikah  dianggap penting, sehingga dibutuhkan untuk pembahasan lebih jauh. Merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata yang berisi tentang sah perjanjian. Di Indonesia ini, ketika menikah sudah diatur perjanjian itu di KAU perdata dan diatur oleh hukum Islam. "Tapi minimal tidak semerta merta hukum Islam di Indonesia ini, tidak terkait dengan hukum positif kita tetap diatur karena hukum positif untuk perjanjian tadi,” tutup Aslam. (rep)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:44:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Ketika suatu wilayah dila.

Dakwatuna

Jalan Hidup Dakwah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tidak sedikit orang yang mengak.

Dakwatuna

Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:24:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

Dakwatuna

Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:56:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ajaran.

Dakwatuna

Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.

Dakwatuna

Banyak Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk ke Surga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:53:14 WIB

 Allah SWT memerintahkan manusia untuk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com