• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3610 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3599 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3571 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3653 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3587 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Pahala Memakai Parfum

Redaksi Radarpku

Jumat, 17 Juli 2020 08:34:57 WIB
Cetak
Pahala Memakai Parfum
ilustrasi internet

RADARPEKANBARU.COM - Seseorang yang memakai parfum akan mendapat pahala berupa diampuni dosa-dosanya. Ketentuannya, seperti diinformasikan oleh Nabi SAW, adalah dalam rangka ibadah. Bukan semata karena suka wewangian. Atau karena ingin dikatakan selalu berpenampilan menarik, simpatik, dan ingin menunjukkan kelas sosial tertentu di tengah-tengah masyarakat. 

Nabi SAW menegaskan, “Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat, sikat gigi, memakai parfum, dan memakai pakaian paling bagus yang dimilikinya, lalu pergi shalat Jumat dan tidak melangkahi bahu orang, lalu shalat sunah dan mendengarkan khutbah sampai selesai, serta tidak berbicara, maka diampuni dosanya antara Jumat itu dan Jumat sebelumnya.” (HR. Ahmad).

Hampir serupa dengan hadits ini, Allah SWT berfirman, “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. al-A’raf/6: 31). Ayat ini selain sanggahan kepada orang-orang jahiliyah yang thawaf telanjang bulat, namun menurut Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir memuat perintah menggunakan parfum karena termasuk perhiasan.

Secara praksis, Nabi SAW mengakui menyukai parfum. Nabi SAW bersabda, “Kesenangan duniawi yang aku suka adalah wanita dan minyak wangi. Dan dijadikan kesejukan mataku di dalam shalat.” (HR. Nasa’i). Hadits ini juga memberi informasi bahwa parfum hanyalah kesenangan dunia yang dapat membuat sejuk dan khusyu' dalam beribadah.

Tapi intinya, parfum adalah sunah Nabi SAW yang berdimensi civilisasi tinggi. Dalam suatu ritual, umat Islam kerap berbagi parfum. Nabi SAW menegaskan, “Barangsiapa ditawari minyak wangi janganlah menolak, karena minyak wangi itu enak aromanya dan ringan membawanya.” (HR. Abu Daud).

Secara sosial memakai parfum juga berpahala. Yakni, manakala aroma harum yang menyebar dan membuat orang lain jadi senang dan merasa sejuk menghirupnya. Asal saja itu bukan berasal dari parfum wanita yang menimbulkan rangsangan bagi laki-laki. Sebab dalam Islam, wanita hanya boleh menggunakan parfum di rumah saja.

Dalam persoalan ini, Nabi SAW bahkan memberikan kreteria parfum untuk laki-laki dan wanita. Nabi SAW bersabda, “Parfum seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak beraroma harumnya. Sedangkan wewangian wanita adalah yang warnanya jelas namun aromanya tidak begitu tajam.” (HR. Baihaki). Jadi, aroma parfum wanita dilarang terlalu tajam.

Lebih tegas lagi, Nabi SAW mewanti-wanti dalam hadits yang ditulis Imam Nasa’i, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, dan Imam Ahmad, “Seorang wanita yang mengenakan parfum lalu melewati sekumpulan laki-laki agar mereka mencium aroma harum yang dia pakai, maka wanita tersebut adalah seorang pelacur.”  Na'udzubillah.

Terkait dengan parfum, ada yang istimewa pada diri Nabi SAW seperti diceritakan dalam suatu kesempatan  oleh Anas bin Malik, “Nabi SAW satu hari pernah berkunjung ke rumah kami. Kemudian beliau tertidur sebentar (qailulah) di rumah kami hingga tubuh beliau berkeringat. Lalu ibuku mengambil botol dan memasukkan keringat Rasulullah ke dalamnya. Tiba-tiba Rasulullah terjaga seraya bertanya kepada ibuku, “Hai Umu Sulaim, apa yang kamu lakukan terhadap diriku?” Ibuku menjawab, “Kami hanya mengambil keringatmu Ya Rasulullah untuk kami jadikan parfum bagi kami.”  Keringat beliau merupakan salah satu parfum yang paling harum aromanya” (HR. Muslim).

Hari ini adalah Jumat. Bagi kaum laki-laki mari kita berniat memakai parfum hingga usai shalat Jumat agar beroleh ampunan dari Allah SWT. Bagi kaum wanita, niatkan memakai parfum di rumah untuk menyambut kedatangan suami pulang shalat Jumat. Insya Allah akan mendapatkan pahala yang kurang lebih sama di hadapan Allah SWT.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:44:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Ketika suatu wilayah dila.

Dakwatuna

Jalan Hidup Dakwah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tidak sedikit orang yang mengak.

Dakwatuna

Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:24:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

Dakwatuna

Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:56:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ajaran.

Dakwatuna

Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.

Dakwatuna

Banyak Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk ke Surga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:53:14 WIB

 Allah SWT memerintahkan manusia untuk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com