• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3610 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3599 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3571 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3653 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3587 Kali

  • Home
  • Riau
  • fokus riau

Pemprov Riau Optimis Menangkan Gugatan SK PAW Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kampar

Redaksi Radarpku

Kamis, 09 Juli 2020 09:30:44 WIB
Cetak
Pemprov Riau Optimis Menangkan Gugatan SK PAW Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kampar

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Hukum optimis memenangkan gugatan atas kuasa hukum Morgan Simanjutak, mantan anggota DPRD Kampar dari Partai Semokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Senin (11/5/20) lalu.

Gugatan dianggap tak sesuai fakta persidangan, termasuk tidak adanya dukungan dalil dari saksi penggugat, yang memperkarakan Gubernur Riau terkait SK pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kampar dari Morlan Simanjutak ke Anatona Nazara. 

"Kami dari tim kuasa hukum dari Biro Hukum terkait perkara itu, fakta persidangan yang tersaji dalam fakta persidangan di PTUN, kita optimis memenangi perkara itu," kata Kabag Hukum Setdaprov Riau, Rabu (8/7/20).

Ditegaskan Yan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018, jelas mengatakan bahwa kewenangan Gubernur adalah kewenangan atributif secara ex officio. 

Hal itu juga didukung undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, juga jelas dinyatakan mengenai pemberhentian anggota DPRD kabupaten dan kota berdasarkan usulan dari Parpol. 

"Nah, yang mengusulkan pemberhentian Morlan Simanjutak ini langsung dari Ketum DPP PDI-P, Megawati yang juga ditandatangani Sekjen Hasto Kristianto. Artinya, proses SK pemberhentian dan PAW itu, dari Gubernur Riau hanya menjalankan undang-undang. Justru sebaliknya, kalau tidak dilakukan, justru Gubri salah," ungkap Yan. 

"Jadi jelas berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan PP 12 tahun 2018, jelas persoalan itu harus dilaksananakan. Akan jadi salah jika Gubernur tidak memproses," ungkap Yan lagi.

Karena itu, Yan berharap kepada pihak pengadilan dapat melihat perkara ini dari sisi materil dan formil. Artinya, gugatan Dari pihak penggugat melalui kuasa hukumnya itu tak sesuai fakta. 

Persidangan yang sudah melalui tahapan proses hukum, seperti desmisal proses, esepsi dan jawaban, minggu lalu itu sudah melalui proses pembuktian dan menghadirkan saksi baik dari penggugat mau pun tergugat. 

"Kita optimis, karena apa yang dilaksanakan Gubernur Riau menjalankan amanat undang-undang itu sendiri. Tidak ada kepentingan apa pun dalam hal ini," ujar Yan.

Seperti diketahui, Anatona Nazara mengucapkan sumpah dan janji sebagai pengganti antar waktu (PAW) angggota DPRD Kabupaten Kampar sisa waktu periode 2019-2024 menggantikan Morlan Simanjuntak.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Bidang Hukum sebelumnya menyatakan terkait pemecatan anggota DPRD terpilih Kabupaten Kampar, Riau dari PDIP Morlan Simanjuntak.

Dinyatakan dikarenakan karena Morlan dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg DPRD terpilih Kabupaten Kampar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu karena masih menyandang status narapidana hingga 16 November 2019.

Pasalnya, pada saat proses Pemilu 2019 berlangsung, Morlan masih berstatus sebagai narapidana dengan pidana penjara selama delapan bulan berdasarkan putusan pengadilan dan putusan Mahkamah Agung. Karena itu, berdasarkan pada ketentuan Pasal 426 ayat (2) UU Pemilu terhadap Keputusan KPU yang telah ditetapkan untuk Morlan, secara otomatis batal demi hukum.(rtc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:11:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kondisi penerbangan di Bandara .

Riau

Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:06:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota .

Riau

Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:47:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Riau

Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:16:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Pelalawan bata.

Riau

Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:10:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Polda Riau melibatkan lima ahli.

Riau

Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:06:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com