• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2930 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2904 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2887 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2886 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2880 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Penjelasan Soal Kewajiban Memberi Nafkah

Redaksi Radarpku

Jumat, 19 Juni 2020 08:53:46 WIB
Cetak
Penjelasan Soal Kewajiban Memberi Nafkah
ilustrasi internet

RADARPEKANBARU.COM --Nafkah menjadi kebutuhan primer kehidupan, terutama dalam rumah tangga. Kewajiban memberi nafkah dilakukan muslim dewasa untuk wanita yang telah diikatnya dalam pernikahan. Ustazah Maharati Marfuah, Lc dalam bukunya "Hukum Fiqih Seputar Nafkah" mengatakan, nafkah bisa dibagi dua bagian. Nafkah kepada diri sendiri dan nafkah kepada orang lain.



Nafkah kepada orang lain bisa dikembangkan menjadi tiga yakni kepada istri, kerabat dan benda milik.  Pertama nafkah untuk diri sendiri yang paling utama untuk diberi nafkah. Sebelum membari nafkah kepada orang lain, hendaknya seorang memberikan nafkah dahulu kepada dirinya. Hal ini sebagai hadits Rasulullah SAW. "(Gunakanlah ini) untuk memenuhi kebutuhanmu dahulu, maka bersedekahlah dengannya untuk (mencukupi kebutuhan) dirimu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada keluargamu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada kerabatmu.  Jika masih berlebih, berikanlah kepada ini dan itu.” (HR Muslim).



Dalam hadits lain, memenuhi nafkah untuk diri sendiri termasuk bentuk sedekah. Sebagaimana hadits riwayat Imam Ahmad: "Dari Miqdam bin Madikarib berkata, Rasulullah bersabda: “Sesuatu apa pun yang Engkau berikan sebagai makanan kepada dirimu, maka itu merupakan sedekah. Demikian pula yang Engkau berikan sebagai makanan kepada anakmu, istrimu, bahkan kepada budakmu, itu semua merupakan sedekah.” (HR. Ahmad). Kedua Nafkah untuk Istri. Ustazah Maharati Marfuah mengatakan para ulama menyebutkan bahwa sebab nafkah wajib kepada orang lain karena tiga hal; zaujiyyah atau pernikahan, qarabah atau kerabat, milkiyyah atau kepemilikan.



Nafkah karena ikatan pernikahan ini adalah pemberian nafkah karena ikatan pernikahan yang sah. Bukan saja terjadi karena pernikahan yang masih utuh, tetapi juga pernikahan yang telah putus atau cerai dalam keadaan talak raj'i dan talak ba'in hamil. Dalilnya adalah sebuah Alquran an-Nisa ayat 34 yang artinya. "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka."



Hukum memberi nafkah dari suami kepada istri adalah wajib. Nafkah isteri di sini adalah kewajiban suami terhadap isterinya dalam bentuk materi, karena kata nafkah itu sendiri berkonotasi materi. Sedangkan kewajiban dalam bentuk non materi, seperti memuaskan hajat seksual isteri tidak masuk dalam artian nafkah, meskipun dilakukan suami terhadap istrinya. "Kata yang selama ini digunakan secara tidak tepat untuk maksud ini adalah nafkah batin sedangkan dalam bentuk materi disebut dengan nafkah lahir," katanya.



Dalam bahasa yang tepat nafkah ini tidak ada lahir atau batin, hanya nafkah yang maksudnya adalah hal-hal yang bersifat lahiriyah atau materi. Untuk bentuk nafkah dari pernikahan yang telah putus atau cerai dalam keadaan talak raj'i dan talak ba'in hamil, menurut Malikiyyah dan Syafi'iyyah hanya dibatasi berupa nafkah tempat tinggal saja. Sementara, hubungan kekerabatan termasuk menjadi salah satu sebab wajibnya nafkah. Hanya saja mereka berbeda pendapat terkait kerabat bagian mana yang wajib dinafkahi. Bahkan hampir tiap mazhab memiliki pandangan sendiri-sendiri dalam masalah ini.



Misalnya, wahbah az-Zuhaili meringkas pendapat itu sebagai berikut: Kalangan Malikiyyah berpendapat bahwa kerabat yang berhak mendapatkan nafkah hanya pada hubungan orang tua dan anak (al-wâlid wa al-walad). Syâfi'iyyah berpendapat bahwa nafkah diberikan kepada hubungan orang tua dan anak serta cucu dan kakek (ushûl dan furu'). Adapun Hanâfiyyah berpendapat, yang mendapat nafkah karena kerabat bukan saja ushul dan furu' akan tetapi juga pada jalur ke samping  (hawâsyi) dan dzawi al-arhâm. Sedangkan Hanâbilah berpendapat lebih umum lagi asalkan pada jalur nasab. (rep)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:38:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Betapa cepatnya hari-hari berla.

Dakwatuna

Tolok Ukur Keberuntungan Hakiki

Senin, 13 Juli 2026 - 10:23:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Islam mengajarkan berbagai krit.

Dakwatuna

Teguran Nabi Isa kepada Ahli Ibadah yang Enggan Bekerja Mencari Nafkah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:28:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Islam tidak memisahkan antara i.

Dakwatuna

Jauh Sebelum Islam Datang, Nusantara Sudah Terhubung dengan Timur Tengah

Rabu, 08 Juli 2026 - 10:28:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Hubungan antara Nusantara dan T.

Dakwatuna

Yang Kita Anggap Baik Belum Tentu Terbaik di Sisi Allah

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:07:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Banyak orang yang menganggap di.

Dakwatuna

Mengapa Shalat Sunah Sebelum Subuh Lebih Baik Dibanding Dunia dan Seisinya?

Senin, 06 Juli 2026 - 08:39:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Salah satu amalan sunah yang ru.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD
14 Juli 2026
Gelombang Kedua, Ratusan Pegawai Lama di Sekretariat DPRD Riau Dimutasi
14 Juli 2026
Polda dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Komitmen Wujudkan Penegakan Hukum Berintegritas
14 Juli 2026
Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama
14 Juli 2026
Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan
14 Juli 2026
Israel Tetapkan Pemilu 27 Oktober, Netanyahu Siap Bertarung Lagi
14 Juli 2026
Kadishub Siak Ditahan 20 Hari, Polisi Ungkap Modus Permintaan Uang Proyek
13 Juli 2026
Tesso Nilo dan Tanah Ulayat Jadi Fokus Pembahasan Pemprov Riau dan ATR/BPN
13 Juli 2026
Bus Sekolah Gratis Mulai Beroperasi, Layani Pelajar di Tujuh Sekolah
13 Juli 2026
Tolok Ukur Keberuntungan Hakiki
13 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD
  • 2 Gelombang Kedua, Ratusan Pegawai Lama di Sekretariat DPRD Riau Dimutasi
  • 3 Polda dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Komitmen Wujudkan Penegakan Hukum Berintegritas
  • 4 Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama
  • 5 Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan
  • 6 Israel Tetapkan Pemilu 27 Oktober, Netanyahu Siap Bertarung Lagi
  • 7 Kadishub Siak Ditahan 20 Hari, Polisi Ungkap Modus Permintaan Uang Proyek

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com