Tindakan Bullying Denny Siregar terhadap Anak AHY Tak Bisa Dibenarkan
RADARPEKANBARU.COM - Tindakan bullying yang dilakukan pegiat media sosial Denny Siregar terhadap putri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Annisa Pohan, Almira Tunggadewi tak bisa dibenarkan.
Sebab secara tidak langsung, tindakan perisakan tersebut akan sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang korban yang masih anak-anak.
Mantan pengurus Kohati HMI Jakarta Pusat, Raden Ajeng Annisa dalam keterangan tertulis menyatakan mengutuk dan menolak keras terhadap pelaku bullying, tindakan ini sangat rentan dan berisiko bagi tumbuh dan berkembangnya anak-anak.
“Pasti akan ada tekanan secara psikis dan akan menjadi traumatik bagi kehidupan anak-anak di masa depan,” katanya, Selasa (5/5/2020).
Sebagai seorang yang sudah dewasa, kata dia, sepatutnya memperlakukan anak-anak dengan penuh kasih sayang.
Sebab pada dasarnya, peran orang tua, guru, maupun masyarakat pada umumnya adalah melindungi anak-anak Indonesia dari tindakan apapun yang dapat merugikan masa depan anak-anak, semisal bullying atau kekerasan lainnya.
Selain dari aspek psikologis, perisakan juga tak dibenarkan dari sisi hukum. Pelaku bullying terhadap anak dapat dipidana berdasarkan UU 35 2014 tentang Perlindugan Anak di mana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
“Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 Juta,” ucapnya.
“Tanggung jawab terhadap anak merupakan tanggung jawab setiap masyarakat, dan wajib menjaga serta melindungi harkat dan martabatnya, tak terkecuali saudara Denny Siregar,” demikian Raden Ajeng Annisa. (rmol)
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
RADARPEKANBARU.COM - Pulau Sumatra menghadapi ancama.
Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%
RADARPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi .
Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi
RADARPEKANBARU.COM - Badan Nasional Penanggulangan B.
Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS
RADARPEKANBARU.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mens.








