Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Pekanbaru Resmi Berlakukan PSBB Selama 14 Hari Pada Jam 20.00 WIB hingga 05.00 WIB
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru, Firdaus MT, Kamis (16/4/2020) secara resmi mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB dimulai 17 hinggga 30 April 2020, antara pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
''PSBB ini dilakukan lebih dini guna percepatan memutus mata rantai Covid-19 di Kota Pekanbaru," kata Walikota Firdaus di Pekanbaru, Riau, Kamis (16/4/2020).
Dalam mengumumkan pemberlakuan PSBB ini, Walikota Pekanbaru turut didampingi Kapolresta, Dandim, Kejari, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sekda Kota Pekanbaru, dan Asisten I dan jajaran Forkopimda Kota Pekanbaru.
Kata Firdaus, PSBB ditetapkan berdasarkan Keputusan Walikota Pekanbaru nomor 325 Tahun 2020 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru.
Yang didukung dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor Hk.01.07/MENKES/250/2020 tentang penetapan PSBB di Kota Pekanbaru dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
"Menetapkan pemberlakuan penerapanPSBB di Kota Pekanbaru, dimana akan ada pembatasan aktivitas masyarakat mulai pukul 20.00 WIB sampai 05.00 WIB, selama 14 hari yang dimulai 17 April 2020 sampai 30 April 2020," kata dia.
Dikatakannya, penerapan PSBB selama 14 hari tersebut nantinya akan dievaluasi kembali berdasarkan eskalasi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru.
"Kita akan lihat perkembangan dalam memutus mata rantai Covid-19 ini selama 14 hari ke depan ," katanya
Lebih lanjut disampaikannya, jika usaha maksimal yang telah lakukan tersebut tidak juga menghasilkan hasil yang baik maka pembatasan aktifitas masyarakat akan ditingkatkan jadi 1 x 24 jam untuk diberlakukan 14 hari berikutnya.
Karena itu ia mengimbau masyarakat turut dan secara sadar dengan kemandirian mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Pemko, demi memutus virus Covid-19.
"Bicara sanksi jelas ada bagi yang melanggar aparat penegak hukum akan menjatuhkan kurungan penjara maksimal tiga bulan," pungkasnya. (grc)
Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
RADARPEKANBARU.COM - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam k.
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Riau membuka Pendaftara.
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..