Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Yasonna Sebut Tak Semua Koruptor di Atas 60 Tahun Bisa Bebas
RADARPEKANBARU.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengklarifikasi rencana pembebasan narapidana kasus korupsi (napi koruptor) untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan, ia menyebutkan tidak semua narapidana koruptor akan bebas.
Menurut dia, ada kriteria yang ketat untuk hal tersebut, yakni usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi, seolah napi korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," kata Yasonna dalam siaran pers, Ahad (5/4/2020).
Yasonna mengatakan umur di atas 60 tahun itu merupakan pertimbangan kemanusiaan. Sebab, daya imun tubuh di usia tersebut cenderung lebih lemah. Namun, ia menegaskan, tidak berarti semua napi koruptor akan dibebaskan.
Berdasarkan data dari Lapas Sukamiskin Ditjen Permasayarakatan, napi lanjut usia kasus korupsi di Lapas Sukamiskin mencapai 90 orang. Setelah dikurangi dengan napi yang sudah menjalani 2/3 masa pidananya sampai 31 Desember 2020 hanya sebanyak 64 orang.
Ia menilai dari 64 napi yang memenuhi syarat 60 tahun dan 2/3 masa tahanan tersebut, yang menjadi perhatian publik, yakni pengacara OC Kaligis dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
"Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena belum memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Yasonna mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona di Lapas.
Yasonna menilai keputusan itu tak lepas dari kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus corona. Usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Saat itu Yasonna menyebut setidaknya 300 napi korupsi akan dibebaskan.(cnn)
Presidential Club Berpeluang Jadi Kekuatan Prabowo Pimpin Negara
RADARPEKANBARU.COM - Terbentuknya presidential club berpeluang untuk kekuatan besar bagi Prabowo Sub.
Jika Oposan, PKS dan PDIP Bakal Didukung Civil Society
RADARPEKANBARU.COM - PKS dan PDIP dipastikan mendapat dukungan kekuatan publik, termasuk akademisi, .
Pengamat Nilai Presidential Club Upaya Prabowo Rekonsiliasikan Presiden-Presiden Terdahulu
RADARPEKANBARU.COM - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) .
Korsel Pincang, Indonesia Berpeluang ke Final Piala Uber 2024
RADARPEKANBARU.COM - Tim putri Indonesia memiliki peluang untuk menembus babak final Piala Uber 2024.
Ketua MPR Apresiasi Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran
RADARPEKANBARU.COM - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi pihak yang mengakui kemenang.
KPU Janji Perbaiki Sirekap untuk Dipakai di Pilkada 2024
RADARPEKANBARU.COM - Penggunaan sistem Informasi dan Teknologi (IT) untuk merekapitulasi hasil pengh.