Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Pelayanan E Tilang , Kejari Pekanbaru Kirim Ratusan Bukti Pelanggar Via Go Send
RADARPEKANBARU.COM - Proses pelayanan pengambilan bukti pelanggaran (Tilang) kendaraan secara online di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, pada Jumat (27/3/20) ini berjalan lancar.
Setelah diberlakukannya sistem secara online pada Kamis kemarin tersebut. Sekitar 150 an bukti telah dikirim kepada pelanggar melalui Go Send (Gojek).
" Setelah dikeluarkannya ketentuan proses pelayanan melalui online, mengingat mewabahnya Covid-19. Hari proses pengambilan tilang berjakan lancar, dan bukti pelanggar telah kita kirim kepada pelanggar melalui jasa transportasi Gojek," terang Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto SH didamping Kasubsi Pidum, Aulia Rahman, , Kamis siang.
Pada pengiriman melalui Gojek tadi, ada sekitar 150 an yang dikirim kepada pelanggar, setelah pelanggar tilang itu mengirimkan alamat lengkap mereka. Hal seperti ini masih tetap diberlakukan hingga batas waktu yang tidak dapat ditentukan atau sampai wabah virus Corona ini dinyatakan aman," ujar Robi lagi.
Mantan Kasi Intel Kejari Batam ini juga tak lupa mengingatkan bagi para pengendara yang terkena tindak pelanggaran. Pihak kejaksaan akan melayani para pelanggar.
" Para pelanggar terlebih dahulu menghubungi pegawai/ petugas di Kantor Kejari Pekanbaru melalui hand phone dengan nomor 0822 6824 6830, atau dapat menghubungi nomor WA 0812 9200 6553. Selanjutnya, Foto surat bukti pelanggaran, kemudian petugas akan mengirimkan no Briva untuk pembayaran ke Bank BRI. Setelah dilakukan pembayaran, pelanggar mengirim kembali struk pembayaran beserta surat tilang ke petugas. Dan pelanggar mengirimkan alamat lengkap kepada petugas, agar barang bukti dapat di Go Send (Gojek) dan biaya pengiriman ditanggung pelanggar," jelas Robi.
Untuk pengambilan bukti pelanggaran ini, kata Robi lagi. Pelanggar dapat melakukan pengambilan pada jam pelayanan tiap hari, Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB," imbuh Robi.(rtc)
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..
Kepala Disdik Riau Tersangka Tunggal Korupsi Rp2,3 Miliar
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan Riau TFT telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan koru.
Komisi III DPRD Pekanbaru Minta Disdik Pekanbaru Bersiap Pelaksanaan PPDB SD Online
RADARPEKANBARU.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta Dinas P.
Indikator Politik Indonesia: Kelmi Amri Raih Elektabilitas Tertinggi di Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Kelmi Amri meraih elektabilitas tertinggi sebagai bakal calon bupati di Pilkada.