Cegah Corona
Pemprov Riau Izinkan Sebagian ASN Bekerja di Rumah
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membuat kebijakan memperkerjakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (work from home). Hal itu, dilakukan untuk mencegah penyebaran Corona. Aparatur yang diizinkan bekerja di rumah, adalah non tekhnis atau bekerja dibagian administrasi.
Kemudian mereka yang rentan terhadap penyebaran virus corona. Diantaranya, pegawai yang berumur di atas 50 tahun, ibu hamil termasuk ibu-ibu menyusui. "Terhitung hari ini, sudah mulai berlaku," kata Asisten III Setdapdov Riau Syahrial Abdi, Rabu (18/3/20).
Namun, menurut Syahrial kebijakan ini tak berlaku untuk ASN di tempat-tempat pelayanan publik termasuk pejabat eselon III dan II. Pembatasan kerja di ruang terbuka untuk ASN ini, berlaku hingga 14 hari kedepan.
Namun, meski sebagian ASN dipersilahkan bekerja di rumah, ASN tetap diberi tanggung jawab dengan tupoksi masing-masing melaporkan setiap pekerjaannya melalui internet.
"Meski masih terbatas perangkat IT dalam mendukung tugas tersebut, tapi setidaknya masing-masing Kepala OPD, dapat memastikan pegawai yang bekerja di rumah bisa tetap menghasilkan sesuatu, dan hasilnya di upload di IT," papar Syahrial.(rtc)
Rapat Paripurna Istimewa, HUT ke-242 Pekanbaru Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Bangun Kota Bertuah
RADARPEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat.
Rangkaian Peringatan Hari Jadi ke-242 Pekanbaru,Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Ziarah ke makam Sultan Marhum Pekan
RADARPEKANBARU. COM - Ketua DPRD Kota Pekanbaru, M. .
Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau terus .
Gelombang Kedua, Ratusan Pegawai Lama di Sekretariat DPRD Riau Dimutasi
RADARPEKANBARU.COM - Ratusan pegawai Sekretariat DPR.
Polda dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Komitmen Wujudkan Penegakan Hukum Berintegritas
RADARPEKANBARU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau .
Kadishub Siak Ditahan 20 Hari, Polisi Ungkap Modus Permintaan Uang Proyek
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Siak.








