• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2198 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4537 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4556 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4507 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4621 Kali

  • Home
  • Riau

Mangkir, Plt Bupati Bengkalis Praperadilankan Polda Riau

Redaksi Radarpku

Selasa, 03 Maret 2020 09:15:05 WIB
Cetak
Mangkir, Plt Bupati Bengkalis Praperadilankan Polda Riau

RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad, mengajukan praperadilan ke Polda Riau terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2013.

Muhammad menyebutkan, penyidik tidak cukup bukti menetapkan dirinya sebagai tersangka. Praperadilan diajukan Muhammad yang juga menjabat Wakil Bupati Bengkalis itu melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN).

Ini diketahui dari webside http://sipp.pn-pekanbaru.go.id. Praperadilan terdaftar pada Rabu, 26 Februari 2020 lalu dengan nomor register perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.

Padahal sebelumnya, Muhammad tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk diperiksa sebagai tersangka.

Ternyata, diam-diam mengajukan praperadilan yang didaftarkan oleh tim kuasa hukumnya. Permohonan praperadilan, dengan pemohon Muhammad ini dalam rangka menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Muhammad oleh penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau selaku termohon.

Sidang praperadilan digelar pada 10 Maret 2020. Muhammad menyampaikan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, tidak ada bukti kuat yang dapat membuktikan keterlibatan pemohon, mulai dari proses pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, maupun pembayaran, yang dapat dijadikan bukti pendukung untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Muhammad dan kuasa hukumnya menilai, penetapan tersangka dilakukan dengan tidak sesuai ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku. Dia memohon kepada Majelis Hakim PN Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara, berkenan untuk menerima permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

"Penetapan tersangka itu oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," isi kutikan permohonan itu.

Muhammad meminta hakim memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan, memulihkan hak pemohonon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan menghukum termohon membayar biaya perkara. Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, saat dikonfirmasi menyebutkan, meski dipraperadilankan, penyidik Ditreskrimsus masih terus melakukan penyidikan terhadap Muhammad.

“Proses sidik (penyidikan) akan terus dilakukan,” kata Agung, Senin (2/3/2020). Agung enggan menanggapi lebih jauh terkait gugatan praperadilankan terhadap institusinya itu. Saat ditanya apakah ada upaya pemanggilan paksa karena Muhammad sudah 3 kali mangkir, Agung menjawab dengan normatif. “Tentu penyidik selalu mengikuti prosedur dan tahapan penyidik,” kata Agung.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menyebutkan, praperadilan adalah hak semua warga. Dia menegaskan, Polda Riau siap menghadapi praperadilan tersebut. "Silakan saja. Kita akan layani, yang jelas proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum," tegas Sunarto.

Muhammad 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk diperiksa, pasca ditetapkan sebagai tersangka. Pemanggilan dilakukan pada Kamis (6/2/2020), Senin (10/2/2020), dan Selasa (25/2/2020). Meski tiga kali mangkir, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak melakukan penjemputan paksa. Menurut Sunarto, penyidik masih melakukan koordinasi sebelum melakukan tindakan tegas.

"Aturannya. Tiga kali panggilan disertai dengan surat perintah membawa," ucap Sunarto ketika dikonfirmasi akhir pekan lalu. Dia mengimbau Muhammad kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

"Kita mengimbau sebagai pejabat publik, hendaknya taat dan patuhi hukum, patuhi aturan. Ikuti saja, itu imbauan kami," tegas Sunarto. Pengamat Hukum pidana Universitas Islam Riau, DR Nurul Huda SH MH menilai, bahwa Muhammad tidak lagi memiliki hak untuk mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Karena Plt Bupati Bengkalis ini dipanggil tidak mau hadir sehingga secara normatif dia sudah kehilangan haknya untuk mengajukan praperadilan. Dia tidak punya hak lagi karena sudah tiga kali mangkir. Normatif ilmu hukumnya begitu,” ucap Nurul.

Saat proyek pipa transmisi dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Proyek dianggarkan di Dinas PU Riau dengan senilai Rp3.828.770.000. Dalam pengerjaannya, terjadi berbagai penyimpangan dan tidak sesuai spesifikasi. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp2.639.090.623 miliar.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:03:10 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mendor.

Riau

Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:49:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perum DAMRI Cabang Jambi menggr.

Riau

DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:40:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Rancangan APBD tahun 2027 Kota .

Riau

Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit

Jumat, 09 Oktober 2026 - 17:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Wakil Bupati Siak Syamsurizal.

Riau

Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan

Jumat, 09 Oktober 2026 - 13:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com — Pemerintah Kabupaten Siak ber.

Riau

Wawako Pekanbaru Razia Hotel dan Wisma, 30 Orang Diamankan

Jumat, 09 Oktober 2026 - 11:38:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Wakil Wali Kota Pekanbaru, Mark.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
11 Oktober 2026
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
10 Oktober 2026
Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
10 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
10 Oktober 2026
Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
10 Oktober 2026
Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
10 Oktober 2026
Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia
10 Oktober 2026
SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI
09 Oktober 2026
Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
09 Oktober 2026
Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
09 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
  • 2 Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
  • 3 Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
  • 4 DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
  • 5 Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
  • 6 Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
  • 7 Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com