• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2939 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2914 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2893 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2893 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2888 Kali

  • Home
  • Riau

Mangkir, Plt Bupati Bengkalis Praperadilankan Polda Riau

Redaksi Radarpku

Selasa, 03 Maret 2020 09:15:05 WIB
Cetak
Mangkir, Plt Bupati Bengkalis Praperadilankan Polda Riau

RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad, mengajukan praperadilan ke Polda Riau terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2013.

Muhammad menyebutkan, penyidik tidak cukup bukti menetapkan dirinya sebagai tersangka. Praperadilan diajukan Muhammad yang juga menjabat Wakil Bupati Bengkalis itu melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN).

Ini diketahui dari webside http://sipp.pn-pekanbaru.go.id. Praperadilan terdaftar pada Rabu, 26 Februari 2020 lalu dengan nomor register perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.

Padahal sebelumnya, Muhammad tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk diperiksa sebagai tersangka.

Ternyata, diam-diam mengajukan praperadilan yang didaftarkan oleh tim kuasa hukumnya. Permohonan praperadilan, dengan pemohon Muhammad ini dalam rangka menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Muhammad oleh penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau selaku termohon.

Sidang praperadilan digelar pada 10 Maret 2020. Muhammad menyampaikan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, tidak ada bukti kuat yang dapat membuktikan keterlibatan pemohon, mulai dari proses pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, maupun pembayaran, yang dapat dijadikan bukti pendukung untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Muhammad dan kuasa hukumnya menilai, penetapan tersangka dilakukan dengan tidak sesuai ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku. Dia memohon kepada Majelis Hakim PN Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara, berkenan untuk menerima permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

"Penetapan tersangka itu oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," isi kutikan permohonan itu.

Muhammad meminta hakim memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan, memulihkan hak pemohonon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan menghukum termohon membayar biaya perkara. Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, saat dikonfirmasi menyebutkan, meski dipraperadilankan, penyidik Ditreskrimsus masih terus melakukan penyidikan terhadap Muhammad.

“Proses sidik (penyidikan) akan terus dilakukan,” kata Agung, Senin (2/3/2020). Agung enggan menanggapi lebih jauh terkait gugatan praperadilankan terhadap institusinya itu. Saat ditanya apakah ada upaya pemanggilan paksa karena Muhammad sudah 3 kali mangkir, Agung menjawab dengan normatif. “Tentu penyidik selalu mengikuti prosedur dan tahapan penyidik,” kata Agung.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menyebutkan, praperadilan adalah hak semua warga. Dia menegaskan, Polda Riau siap menghadapi praperadilan tersebut. "Silakan saja. Kita akan layani, yang jelas proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum," tegas Sunarto.

Muhammad 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk diperiksa, pasca ditetapkan sebagai tersangka. Pemanggilan dilakukan pada Kamis (6/2/2020), Senin (10/2/2020), dan Selasa (25/2/2020). Meski tiga kali mangkir, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak melakukan penjemputan paksa. Menurut Sunarto, penyidik masih melakukan koordinasi sebelum melakukan tindakan tegas.

"Aturannya. Tiga kali panggilan disertai dengan surat perintah membawa," ucap Sunarto ketika dikonfirmasi akhir pekan lalu. Dia mengimbau Muhammad kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

"Kita mengimbau sebagai pejabat publik, hendaknya taat dan patuhi hukum, patuhi aturan. Ikuti saja, itu imbauan kami," tegas Sunarto. Pengamat Hukum pidana Universitas Islam Riau, DR Nurul Huda SH MH menilai, bahwa Muhammad tidak lagi memiliki hak untuk mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Karena Plt Bupati Bengkalis ini dipanggil tidak mau hadir sehingga secara normatif dia sudah kehilangan haknya untuk mengajukan praperadilan. Dia tidak punya hak lagi karena sudah tiga kali mangkir. Normatif ilmu hukumnya begitu,” ucap Nurul.

Saat proyek pipa transmisi dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Proyek dianggarkan di Dinas PU Riau dengan senilai Rp3.828.770.000. Dalam pengerjaannya, terjadi berbagai penyimpangan dan tidak sesuai spesifikasi. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp2.639.090.623 miliar.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Rapat Paripurna Istimewa, HUT ke-242 Pekanbaru Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Bangun Kota Bertuah

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:53:08 WIB

RADARPEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat.

Riau

Rangkaian Peringatan Hari Jadi ke-242 Pekanbaru,Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Ziarah ke makam Sultan Marhum Pekan

Senin, 22 Juni 2026 - 17:39:39 WIB

RADARPEKANBARU. COM - Ketua DPRD Kota Pekanbaru, M. .

Riau

Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:08:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau terus .

Riau

Gelombang Kedua, Ratusan Pegawai Lama di Sekretariat DPRD Riau Dimutasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:05:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ratusan pegawai Sekretariat DPR.

Riau

Polda dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Komitmen Wujudkan Penegakan Hukum Berintegritas

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:46:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau .

Riau

Kadishub Siak Ditahan 20 Hari, Polisi Ungkap Modus Permintaan Uang Proyek

Senin, 13 Juli 2026 - 10:35:30 WIB

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Siak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD
14 Juli 2026
Gelombang Kedua, Ratusan Pegawai Lama di Sekretariat DPRD Riau Dimutasi
14 Juli 2026
Polda dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Komitmen Wujudkan Penegakan Hukum Berintegritas
14 Juli 2026
Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama
14 Juli 2026
Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan
14 Juli 2026
Israel Tetapkan Pemilu 27 Oktober, Netanyahu Siap Bertarung Lagi
14 Juli 2026
Kadishub Siak Ditahan 20 Hari, Polisi Ungkap Modus Permintaan Uang Proyek
13 Juli 2026
Tesso Nilo dan Tanah Ulayat Jadi Fokus Pembahasan Pemprov Riau dan ATR/BPN
13 Juli 2026
Bus Sekolah Gratis Mulai Beroperasi, Layani Pelajar di Tujuh Sekolah
13 Juli 2026
Tolok Ukur Keberuntungan Hakiki
13 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD
  • 2 Gelombang Kedua, Ratusan Pegawai Lama di Sekretariat DPRD Riau Dimutasi
  • 3 Polda dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Komitmen Wujudkan Penegakan Hukum Berintegritas
  • 4 Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama
  • 5 Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan
  • 6 Israel Tetapkan Pemilu 27 Oktober, Netanyahu Siap Bertarung Lagi
  • 7 Kadishub Siak Ditahan 20 Hari, Polisi Ungkap Modus Permintaan Uang Proyek

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com