• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2940 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2915 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2894 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2894 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2889 Kali

  • Home
  • Nasional

Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 M dan Gratifikasi

Redaksi Radarpku

Jumat, 14 Februari 2020 14:22:10 WIB
Cetak
Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 M dan Gratifikasi

RADARPEKANBARU.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi didakwa telah menerima uang suap senilai Rp11,5 miliar dalam perkara penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Ia disebutkan menerima uang tersebut secara bersama-sama dengan Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum. Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ronald Ferdinand Worotikan dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta (14/2).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut telah menerima hadiah atau janji," kata Jaksa KPK Ferdinand.

Keduanya diduga menerima uang dari eks Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy. Diperkirakan uang suap itu terkait dengan proses percepatan dana hibah dari Kemenpora. Dalam perkara ini, Imam bersama asprinya menerima uang dari Ending berkaitan terkait dengan Proposal Dukungan KONI dalam rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun 2018.

Perihal bantuan dana hibah Asian Games dan Asian Para Games 2018, Jaksa berujar bahwa Ketua KONI Pusat, Tono Suratman, mengajukan proposal usulan dana sekitar Rp51,6 miliar. Namun, pada akhirnya dicairkan dengan nilai Rp30 miliar. Jaksa mengatakan terdapat kesepakatan commitment fee berkisar 15-19 persen dari total nilai bantuan hibah yang diterima KONI Pusat.

"Hadiah tersebut diberikan untuk percepat persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI pusat ke Kemenpora RI tahun kegiatan 2018 yang bertentangan kewajiban terdakwa," kata Jaksa. Sementara itu, Ia pun didakwa menerima uang gratifikasi senilai Rp8,64 miliar.

Uang tersebut didapat dari Sekretaris Jenderal KONI Rp300 juta; Rp4,94 miliar sebagai uang tambahan operasional Menpora. Selain itu, Rp2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora.

Kemudian, Rp1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016 - 2017 yang bersumber dari uang anggaran Satlak Prima. Serta, Rp400 juta dari Supriyono selaku BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018 yang berasal dari pinjaman KONI Pusat.

Dalam perkara ini, Imam didakwa menggunakan dua pasal alternatif terkait dengan tindak pidana korupsi. Ia dipercaya telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(cnn)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:54:53 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:30:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pertemuan tertutup Presiden Pra.

Nasional

Usai Jadi Tersangka, Febrie dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Senin, 13 Juli 2026 - 10:07:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:20:26 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) meng.

Nasional

Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:23:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - katan Keluarga Alumni (IKA) BEM.

Nasional

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 - 08:31:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas
15 Juli 2026
AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz
15 Juli 2026
Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD
14 Juli 2026
Gelombang Kedua, Ratusan Pegawai Lama di Sekretariat DPRD Riau Dimutasi
14 Juli 2026
Polda dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Komitmen Wujudkan Penegakan Hukum Berintegritas
14 Juli 2026
Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama
14 Juli 2026
Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan
14 Juli 2026
Israel Tetapkan Pemilu 27 Oktober, Netanyahu Siap Bertarung Lagi
14 Juli 2026
Kadishub Siak Ditahan 20 Hari, Polisi Ungkap Modus Permintaan Uang Proyek
13 Juli 2026
Tesso Nilo dan Tanah Ulayat Jadi Fokus Pembahasan Pemprov Riau dan ATR/BPN
13 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas
  • 2 AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz
  • 3 Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD
  • 4 Gelombang Kedua, Ratusan Pegawai Lama di Sekretariat DPRD Riau Dimutasi
  • 5 Polda dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Komitmen Wujudkan Penegakan Hukum Berintegritas
  • 6 Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama
  • 7 Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com