Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 6.000 Hewan Langka Berjenis Belangkas
RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau, kembali menggagalkan penyeludupan hewan dilindungi jenis Belangkas, di ''pelabuhan tikus'' yang berada di Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis, pada hari Senin (16/12/2019).
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, ada sebanyak 6.000 Belangkas dalam keadaan mati, yang diamankan petugas dari dua orang tersangka berinisial RS dan HS, yang akan menyeludupkan Belangkas ke luar negeri.
"Jadi penyeludupan ini diungkap dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatan oleh Ditpolairud, dan ini hasilnya. Saat diamankan, Belangkas ini diangkut menggunakan truk colt diesel dengan nomor polisi BM 9245 LP, yang dikemas dalam karung plastik berwarna putih," kata Agung , Selasa (17/12/2019).
Selanjutnya, Agung menjelaskan, Belangkas merupakan satu-satunya hewan dari bangsa xiphosurida (hewan beruas yang hidup di perairan dangkal air payau dan kawasan mangrove) yang masih hidup, jadi Belangkas adalah hewan yang cukup langka.
"Hewan ini adalah hewan langka yang dilindungi oleh undang-undang, dimana diatur dalam UU No.5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Selain itu Belangkas sebagai hewan dilindungi juga termuat dalam SK Menhut No.12/KPTS/II/1987," lanjut Jendral berbintang dua itu. Kemudian Agung membeberkan, adapun Belangkas nantinya akan digunakan untuk keperluan farmasi atau obat. Dimana harga jual satu Belangkas yang langka hanya dihargai Rp150 hingga Rp500 ribu.
"Belangkas ini nantinya akan digunakan untuk obat dengan cara dibakar dan diambil cairan atau darah didalam tubuhnya," ujar Agung. Lebih lanjut, atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto pasal (55) 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. (grc)
Pemilihan Walikota Pekanbaru 2024 Tanpa Calon Independen
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru secara resmi menutup penyerahan doku.
Pendaftaran Ditutup, Pilgub Riau 2024 Tanpa Calon Perseorangan
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memastikan tidak ada calon perseorang.
Sampah Menumpuk, DLHK Pekanbaru Kekurangan Armada Angkutan
RADARPEKANBARU.COM - Tumpukan sampah terlihat di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru, Minggu 12 Mei 2.
Status Caleg Terpilih Jika Maju Pilkada, Ini Kata KPU Riau
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Nahrawi m.
Anggaran Pilwako Pekanbaru 2024 Dipastikan Tak Terkendala
RADARPEKANBARU.COM - Anggaran untuk pelaksanaan Pilwako Pekanbaru 2024 dipastikan tidak ada kendala,.
Inflasi Riau Tinggi Dibanding Nasional, Ini Tanggapan Pengamat Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Pengamat Ekonomi dari Universitas Riau, Dahlan Tampubolon meminta Pemprov Riau .