Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dugaan Pelanggaran Kode Etik,
DKPP Periksa KPU Kabupaten Kampar
RADARPEKANBARU.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Perkara Nomor 306-PKE-DKPP/X/2019 di kantor Bawaslu Provinsi Riau pada Senin (25/11/2019) pukul 09.00 WIB. Pengadu pada perkara ini adalah Fadriansyah melalui kuasanya Nurhadi.
Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kampar masing-masing atas nama Ahmad Dahlan, Sardalis, Muhibuddin Akhmad, Maria Aribeni dan Andi Putra sebagai Teradu. Pokok aduannya terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik atas temuan Petugas Pengawas TPS saat melakukan pengawasan pada 17 April, saat Pemilu 2019 di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, yakni pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak dapat menggunakan Hak Pilihnya karena kurangnya Surat Suara di TPS.
Total terdapat 98 orang pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di empat (4) TPS yakni TPS 04, TPS 38, TPS 21, TPS, 11. Pokok aduan lain adalah bahwa KPU Kabupaten Kampar yang tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor : 009/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019 tentang Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di empat (4) TPS di Kecamatan Siak Hulu.
Hal ini mengakibatkan hilangnya hak pilih dari pemilih yang telah terdaftar dalam formulir C7 KPU Desa / Kelurahan. Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang Perkara Nomor 306-PKE-DKPP/X/2019 ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. (mcr)
Dua Sekolah Akan Dibangun Pemko Pekanbaru di Wilayah Pinggiran
RADARPEKAANBARU.COM - Dua bangun sekolah baru akan didirikan Pemko Pekanbaru, lokasinya di pinggiran.
Pembangunan Flyover Panam Tahap Penyiapan Dokumen dan Persyaratan
RADARPEKANBARU.COM - Proses pembangunan Flyover Simpang Panam saat ini di tahap penyiapan dokumen da.
Serikat Buruh di Riau Sepakat Tak Gelar Aksi Demo Turun ke Jalan saat May Day
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan tidak ada aksi demo turun ke jala.
Kapolda Perintahkan Sikat Habis Kampung Narkoba di Riau
RADARPEKAANBARU.COM - Polda Riau dan jajaran komitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba. Sudah r.
12 Mei, 5.723 Jamaan Calon Haji Riau Diberangkatkan
RADARPEKANBARU.COM - Jamaah Calon Haji (JCH) asal Riau akan diberangkatkan mulai 12 Mei 2024, di man.
Penerimaan Peserta Didik Baru SD Secara Online
RADARPEKANBARU.COM - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 bergulir awa.