UMK Bengkalis 2020 Rp3,2 Juta
RADARPEKANBARU.COM.Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar menetapkan keputusan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Provinsi Riau Tahun 2020.
Upah minimim tersebut ditetapkan Gubri melalui Keputusan Nomor: Kpts.1198/XI/2019, tanggal 21 November 2019. Sesuai keputusan tersebut, upah minimum Kabupaten Bengkalis tahun 2020 Rp3.261.357,42.
Upah minimum kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini untuk tahun 2020 tertinggi kedua setelah Kota Dumai sebesar Rp3.383.834,29. Sedangkan upah minimum yang terendah adalah Kabupaten Rokan Hilir Rp2.937.783,42.
Ada beberapa ketentuan yang ditetapkan Gubri H Syamsuar dalam Keputusan yang ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Riau, Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau tersebut. Yaitu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.
Kemudian, upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Riau tahun 2020, diberlakukan hanya bagi pekerja/buruh yang bekerja di kabupaten/kota masing-masing yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Keputusan Gubernur H Syamsuar tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2020.(grc)
Berantas Penambangan Ilegal, Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Sepanjang Sungai Kuantan
RADARPEKANBARU.COM - Jajaran Kepolisian Sektor.
Orang Tua Diminta Lapor Jika Ada Perpeloncoan Saat MPLS di Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Di.
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan di Provinsi Riau
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
Rapat Paripurna Istimewa, HUT ke-242 Pekanbaru Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Bangun Kota Bertuah
RADARPEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat.
Rangkaian Peringatan Hari Jadi ke-242 Pekanbaru,Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Ziarah ke makam Sultan Marhum Pekan
RADARPEKANBARU. COM - Ketua DPRD Kota Pekanbaru, M. .
Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau terus .








