Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Novel Dituding Rekayasa,
Masinton: Siapa Saja Bisa Beropini
RADARPEKANBARU.COM -- Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu memberikan tanggapan terkait tudingan bahwa penyerangan terhadap Novel Baswedan adalah sebuah rekayasa. Menurut dia, tudingan itu adalah sebuah opini. "Kan dirawat di RS, kalau ada yang bilang direkayasa, ya saya enggak tau, enggak beropini saya. Itu (tudingan rekayasa itu, Red) kan di sosmed, di sosmed siapa saja bisa beropini," kata Masinton di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (7/11).
Diketahui tudingan tersebut dibuat oleh Poltikus PDIP Dewi Tanjung. Dewi bahkan membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan bahwa penyerangan Novel adalah rekayasa.
Terkait hal tersebut, Masinton yang juga Politikus PDIP menolak pelaporan itu dikaitkan dengan partainya. Menurutnya, tindakan Dewi Tanjung tak terkait partai berlogo banteng moncong putih itu. "Terkait Dewi Tanjung itu tidak ada kaitan dengan PDIP. Itu tindakan dia sendiri. Bahwa dia pernah sebagai caleg iya. Tapi dia tidak, bukan sikap partai," kata Masinton.
Sebelumnya, Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto juga menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan Dewi Tanjung dilakukan atas kehendak dirinya sendiri. Meskipun, dia mengonfirmasi jika Dewi Tanjung memang merupakan kader partai berlogo banteng moncong putih. "Dewi Tanjung dia menjadi salah satu caleg tapi apa yang dilakukan tidak terkait dengan partai," kata Hasto.
Hasto memastikan jika apa yang dilakukan Dewi Tanjung sama sekali tidak ada instruksi dari partai. Dia menyebutkan, bahwa apa yg dilakukan oleh anggota PDIP biasanya menyuarakan apa yang ada dalam suara hatinya.
Pelaporan dari Dewi sendiri ditujukan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Dalam laporannya, Dewi turut membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya, rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, serta rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit.
Pasal yang dikenakan, yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (rep)
Airlangga Klaim Khofifah-Emil Sudah Direstui KIM untuk Pilgub Jatim
RADARPEKANBARU.COM - Partai politik Koalisi Indonesi.
Komisi X Bentuk Panja: Anggaran Besar, Mengapa Biaya Pendidikan Kian Mahal?
RADARPEKANBARU.COM - Banyaknya keluhan biaya pendidikan yang kian mahal menjadi anomali di tengah be.
Jokowi Sangat Layak jadi Penasihat Prabowo di Pemerintahan
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal ditempatkan sebagai penasihat oleh presiden.
Prabowo Belum Bahas Kabinet, Prabowo: Fokus Rumuskan Program Makan Siang Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim bahwa Prabowo Su.
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Nyalon Pilkada
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon angg.
Pemprov Sumbar Prioritaskan Jalur Malalak untuk Jalan Alternatif Penghubung Padang-Bukittinggi
RADARPEKANBARU.COM - Pembersihan material longsor di jalur Malalak terus dikebut Pemprov Sumbar mela.