• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3604 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3590 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3563 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3647 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3578 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Bentuk Busana Yang Dilarang dalam Islam

Redaksi Radarpku

Jumat, 25 Oktober 2019 09:38:21 WIB
Cetak
Bentuk Busana  Yang Dilarang dalam Islam

RADARPEKANBARU.COM - Di dalam Islam diajarkan agar berpenampilan dengan tidak berlebihan. Salah satu yang harus diperhatikan dalam penampilan adalah cara berpakaian. Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Ma'arif di Natar, Lampung, al-Habib Ahmad Ghazali Assegaf, mengatakan bahwa secara umum pakaian diperbolehkan dalam Islam tanpa ada batasan bentuk atau modelnya. 

 

Akan tetapi, menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam berpakaian yang sesuai dengan tuntunan dalam Islam. Adab berpakaian dalam Islam yang paling utama, di antaranya adalah harus menutup aurat.  Ia mengatakan, menutup aurat maknanya tidak sekadar bahwa aurat tersebut tertutup dari pandangan. Akan tetapi, tidak diperbolehkan berpakaian yang bisa menggambarkan lekuk tubuh seseorang secara jelas.

 

Selanjutnya, Habib Ahmad mengatakan tidak boleh berpakaian atau berpenampilan yang menyerupai lawan jenis. Misalnya, laki-laki yang memakai pakaian atau berpenampilan seperti perempuan atau pun sebaliknya. "Dalam sebuah hadis dinyatakan, bahwa Rasulullah saw bersabda, bahwa Allah swt melaknat kaum laki-laki yang menyerupai atau bertingkah seperti perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki," kata Habib Ahmad, melalui pesan elektronik, Kamis (24/10).

 

Hadits ini diriwayatkan BUkhari, Abu Daud dan Tirmidzi dari Ibnu Abbas ra. Dalam shahih Bukhari dan Muslim, dari Said bin al Musayyib, ia berkata, "Muawiyah ra pernah datang ke Madinah dan berkhutbah di depan kami. Kemudian beliau mengeluarkan seuntai rambut palsu seraya berkata, "Aku tidak pernah melihat orang berbuat semacam ini kecuali orang-orang Yahudi.  Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah mengetahuinya dan menamakannya pemalsuan." 

 

Selain itu, ia menjelaskan bahwa umat Islam dilarang memakai pakaian yang sukhroh, yakni pakaian yang mengundang perhatian dari orang lain karena tidak umum dipakai di masyarakat bersangkutan.  Misalnya, kata Habib Ahmad, pakaian yang dipandang aneh atau mencolok dan atau terlalu mahal atau terlalu begitu jelek, sehingga mengundang perhatian dan omongan orang lain.

 

"Makruh (tidak baik) memakai pakaian yang tidak umum, sehingga mengundang pandangan tertentu dari orang lain," lanjutnya.

Selanjutnya, ia mengatakan tidak boleh memakai pakaian yang mampu memikat lawan jenis dari bentuknya atau sesuatu yang membuat lawan jenis terpancing syahwatnya. Selain itu, ia menuturkan, tidak diperbolehkan untuk memakai pakaian yang menjadi ciri khas dari kaum atau kelompok manusia atau personal yang dibenci oleh Allah, seperti orang-orang kafir atau fasik. Orang fasik yang dimaksud ialah orang mukmin yang melakukan dosa besar.

 

Dengan demikian, orang Muslim pada dasarnya mesti berbeda dalam berpakaian. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah bin Amr bin al-Ash. Ia mengatakan, "Rasulullah SAW pernah melihat dua lembar pakaianku yang tercelup dengan warna kuning, maka beliau bersabda, "Sesungguhnya ini termasuk dari pakaian orang-orang kafir, maka janganlah engkau memakainya."

 

Dalam riwayat lain, Amru berkata, "Apakah aku harus mencucinya?" Maka Nabi saw menjawab, "Bahkan bakar saja." Dalam buku shahih Bukhari dan Muslim disebutkan, bahwa Umar RA pernah menulis surat kepada kaum Muslimin yang bermukim di negeri Persia. Dalam surat tersebut, beliau berkata, "Jauhilah olehmu hidup bermewah-mewah dan (memakai) pakaian orang-orang Musyrik." Sementara bagi perempuan, Allah memerintahkan agar Muslimah memakai jilbab. Hal itu seperti ditegaskan dalam Alquran surah al-Ahzab ayat ke-59.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:44:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Ketika suatu wilayah dila.

Dakwatuna

Jalan Hidup Dakwah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tidak sedikit orang yang mengak.

Dakwatuna

Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:24:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

Dakwatuna

Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:56:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ajaran.

Dakwatuna

Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.

Dakwatuna

Banyak Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk ke Surga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:53:14 WIB

 Allah SWT memerintahkan manusia untuk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com