• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2950 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2923 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2903 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2901 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2899 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Bentuk Busana Yang Dilarang dalam Islam

Redaksi Radarpku

Jumat, 25 Oktober 2019 09:38:21 WIB
Cetak
Bentuk Busana  Yang Dilarang dalam Islam

RADARPEKANBARU.COM - Di dalam Islam diajarkan agar berpenampilan dengan tidak berlebihan. Salah satu yang harus diperhatikan dalam penampilan adalah cara berpakaian. Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Ma'arif di Natar, Lampung, al-Habib Ahmad Ghazali Assegaf, mengatakan bahwa secara umum pakaian diperbolehkan dalam Islam tanpa ada batasan bentuk atau modelnya. 

 

Akan tetapi, menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam berpakaian yang sesuai dengan tuntunan dalam Islam. Adab berpakaian dalam Islam yang paling utama, di antaranya adalah harus menutup aurat.  Ia mengatakan, menutup aurat maknanya tidak sekadar bahwa aurat tersebut tertutup dari pandangan. Akan tetapi, tidak diperbolehkan berpakaian yang bisa menggambarkan lekuk tubuh seseorang secara jelas.

 

Selanjutnya, Habib Ahmad mengatakan tidak boleh berpakaian atau berpenampilan yang menyerupai lawan jenis. Misalnya, laki-laki yang memakai pakaian atau berpenampilan seperti perempuan atau pun sebaliknya. "Dalam sebuah hadis dinyatakan, bahwa Rasulullah saw bersabda, bahwa Allah swt melaknat kaum laki-laki yang menyerupai atau bertingkah seperti perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki," kata Habib Ahmad, melalui pesan elektronik, Kamis (24/10).

 

Hadits ini diriwayatkan BUkhari, Abu Daud dan Tirmidzi dari Ibnu Abbas ra. Dalam shahih Bukhari dan Muslim, dari Said bin al Musayyib, ia berkata, "Muawiyah ra pernah datang ke Madinah dan berkhutbah di depan kami. Kemudian beliau mengeluarkan seuntai rambut palsu seraya berkata, "Aku tidak pernah melihat orang berbuat semacam ini kecuali orang-orang Yahudi.  Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah mengetahuinya dan menamakannya pemalsuan." 

 

Selain itu, ia menjelaskan bahwa umat Islam dilarang memakai pakaian yang sukhroh, yakni pakaian yang mengundang perhatian dari orang lain karena tidak umum dipakai di masyarakat bersangkutan.  Misalnya, kata Habib Ahmad, pakaian yang dipandang aneh atau mencolok dan atau terlalu mahal atau terlalu begitu jelek, sehingga mengundang perhatian dan omongan orang lain.

 

"Makruh (tidak baik) memakai pakaian yang tidak umum, sehingga mengundang pandangan tertentu dari orang lain," lanjutnya.

Selanjutnya, ia mengatakan tidak boleh memakai pakaian yang mampu memikat lawan jenis dari bentuknya atau sesuatu yang membuat lawan jenis terpancing syahwatnya. Selain itu, ia menuturkan, tidak diperbolehkan untuk memakai pakaian yang menjadi ciri khas dari kaum atau kelompok manusia atau personal yang dibenci oleh Allah, seperti orang-orang kafir atau fasik. Orang fasik yang dimaksud ialah orang mukmin yang melakukan dosa besar.

 

Dengan demikian, orang Muslim pada dasarnya mesti berbeda dalam berpakaian. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah bin Amr bin al-Ash. Ia mengatakan, "Rasulullah SAW pernah melihat dua lembar pakaianku yang tercelup dengan warna kuning, maka beliau bersabda, "Sesungguhnya ini termasuk dari pakaian orang-orang kafir, maka janganlah engkau memakainya."

 

Dalam riwayat lain, Amru berkata, "Apakah aku harus mencucinya?" Maka Nabi saw menjawab, "Bahkan bakar saja." Dalam buku shahih Bukhari dan Muslim disebutkan, bahwa Umar RA pernah menulis surat kepada kaum Muslimin yang bermukim di negeri Persia. Dalam surat tersebut, beliau berkata, "Jauhilah olehmu hidup bermewah-mewah dan (memakai) pakaian orang-orang Musyrik." Sementara bagi perempuan, Allah memerintahkan agar Muslimah memakai jilbab. Hal itu seperti ditegaskan dalam Alquran surah al-Ahzab ayat ke-59.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Apa Kebahagiaan yang Sebenarnya di Dunia?

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:08:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Manusia terus mencari kebahagia.

Dakwatuna

Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:38:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Betapa cepatnya hari-hari berla.

Dakwatuna

Tolok Ukur Keberuntungan Hakiki

Senin, 13 Juli 2026 - 10:23:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Islam mengajarkan berbagai krit.

Dakwatuna

Teguran Nabi Isa kepada Ahli Ibadah yang Enggan Bekerja Mencari Nafkah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:28:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Islam tidak memisahkan antara i.

Dakwatuna

Jauh Sebelum Islam Datang, Nusantara Sudah Terhubung dengan Timur Tengah

Rabu, 08 Juli 2026 - 10:28:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Hubungan antara Nusantara dan T.

Dakwatuna

Yang Kita Anggap Baik Belum Tentu Terbaik di Sisi Allah

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:07:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Banyak orang yang menganggap di.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Antusias Warga Watuduwur Sambut Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708 Purworejo
15 Juli 2026
Wakil Bupati Purworejo Resmi Buka TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708/Purworejo di Desa Watuduwur
15 Juli 2026
Berantas Penambangan Ilegal, Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Sepanjang Sungai Kuantan
15 Juli 2026
Orang Tua Diminta Lapor Jika Ada Perpeloncoan Saat MPLS di Pekanbaru
15 Juli 2026
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan di Provinsi Riau
15 Juli 2026
Apa Kebahagiaan yang Sebenarnya di Dunia?
15 Juli 2026
Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas
15 Juli 2026
AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz
15 Juli 2026
Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD
14 Juli 2026
Gelombang Kedua, Ratusan Pegawai Lama di Sekretariat DPRD Riau Dimutasi
14 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Antusias Warga Watuduwur Sambut Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708 Purworejo
  • 2 Wakil Bupati Purworejo Resmi Buka TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708/Purworejo di Desa Watuduwur
  • 3 Berantas Penambangan Ilegal, Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Sepanjang Sungai Kuantan
  • 4 Orang Tua Diminta Lapor Jika Ada Perpeloncoan Saat MPLS di Pekanbaru
  • 5 Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan di Provinsi Riau
  • 6 Apa Kebahagiaan yang Sebenarnya di Dunia?
  • 7 Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com