Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
KPK Ingatkan Menteri Baru soal Larangan Menerima Suap dan Gratifikasi
RADARPEKANBARU.COM – Presiden Joko Widodo telah resmi melantik para menteri dan pejabat setingkat menteri yang mengisi Kabinet Indonesia Maju periode pemerintahan 2019–2024. Dari sejumlah menteri yang dipilih Jokowi, ada nama baru yang masuk ke pemerintahan, seperti Nadiem Anwar Makarim, Wishnutama Kusubandio, dan Erick Thohir.
Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan soal batasan-batasan ketika menjadi menteri atau penyelenggara negara yang baru. Mereka dilarang menerima apa pun yang berkaitan dengan jabatannya.
"Sebagai bagian dari upaya memprioritaskan pencegahan korupsi, KPK juga mengimbau para pejabat yang baru dilantik, terutama yang baru menjadi penyelenggara negara, agar menyadari batasan-batasan baru yang diatur secara hukum, seperti larangan penerimaan suap, gratifikasi, uang pelicin, atau nama-nama lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (24/10/2019).
Ia menyarankan para pejabat baru berani menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan. Namun jika dalam keadaan terdesak dan tidak bisa menolak, maka para penyelenggara negara wajib melapor ke KPK. "Misal karena pemberian tidak langsung, maka wajib segera dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," ucap Febri.
Lebih lanjut dia menerangkan, KPK juga telah menjalin komunikasi dan kerja sama dengan sejumlah kementerian serta lembaga negara dalam upaya pencegahan korupsi. Koordinasi itu meliputi pemetaan sektor rawan korupsi, survei persepsi integritas, kajian-kajian sektor strategis, serta pendidikan antikorupsi di sejumlah jenjang pendidikan hingga revitalisasi audit aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
"Sejumlah program tersebut juga menjadi bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi yang diperintahkan oleh Presiden kepada sejumlah kementerian/lembaga. Hal ini tentu perlu dilakukan secara lebih serius agar upaya pencegahan korupsi benar-benar dapat menjadi perhatian dan dalam pelaksanaannya, tidak hanya bersifat seremonial," jelas dia. (okz)
Airlangga Klaim Khofifah-Emil Sudah Direstui KIM untuk Pilgub Jatim
RADARPEKANBARU.COM - Partai politik Koalisi Indonesi.
Komisi X Bentuk Panja: Anggaran Besar, Mengapa Biaya Pendidikan Kian Mahal?
RADARPEKANBARU.COM - Banyaknya keluhan biaya pendidikan yang kian mahal menjadi anomali di tengah be.
Jokowi Sangat Layak jadi Penasihat Prabowo di Pemerintahan
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal ditempatkan sebagai penasihat oleh presiden.
Prabowo Belum Bahas Kabinet, Prabowo: Fokus Rumuskan Program Makan Siang Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim bahwa Prabowo Su.
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Nyalon Pilkada
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon angg.
Pemprov Sumbar Prioritaskan Jalur Malalak untuk Jalan Alternatif Penghubung Padang-Bukittinggi
RADARPEKANBARU.COM - Pembersihan material longsor di jalur Malalak terus dikebut Pemprov Sumbar mela.