Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Ketua DPRD Provinsi Riau Dukung Penuh Program Gubri Hapus Denda Pajak Ranmor
RADARPEKANBARU.COM.Program Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar untuk menghapus denda pajak Kendaraan Bermotor (Ranmor) mulai esok Selasa 15 Oktober 2019 hingga 14 Desember 2019 mendatang, mendapat respon positif dari Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet.
Ia mengungkapkan bahwa program penghapusan denda pajak Ranmor tersebut dinilai cukup membantu masyarakat untuk membayar pajak yang terlambat.
"Masyarakat tidak lagi membayar denda pajak, hal ini tentunya cukup membantu masyarakat agar bisa membayar pajak kendaraannya. Selain itu hal ini juga salah satu cara untuk meningkatkan PAD dari pajak," ujar Ketua DPRD yang akrab disapa Eet.
Selain itu, Eet juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut, karena hal ini sangat langka dilakukan.
"Kita berharap masyarakat memanfaatkan momen ini," katanya. Seperti berita riauterkini.com sebelumnya yakni Gubri Syamsuar, mengumumkan pemberlakuan penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur yang akan diberlakukan pada 15 Oktober hingga 14 Desember mendatang. Peluncuran program penghapusan denda pajak tersebut dimaksudkan guna meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya yang tertunda.
Gubernur Riau mengharapkan melalui program ini akan dapat lebih mengoptimalkan penerimaan perpajakan daerah khususnya PKB dan BBNKB II. Disamping itu program pemutihan denda pajak ini sekaligus bertujuan untuk memperoleh data aktual objek pajak melalui pemutakhiran data kendaraan.
"Tentunya kita harapkan melalui penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor dapat memberikan kesempatan sekaligus meringankan kepada masyarakat membayar kewajibannya pajak kendaraan dan bea balik nama," kata Gubri, Senin (7/10/19).
Lebih lanjut Gubri menyampaikan bahwa pelaksanaan penghapusan denda pajak akan dimulai 15 Oktober 2019, hingga 14 Desember 2019.
Dalam himbauannya Gubernur Riau mengajak masyarakat khususnya yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.*(rtc)
Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
RADARPEKANBARU.COM - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam k.
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Riau membuka Pendaftara.
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..