Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Suap Mafia Migas, KPK Geledah Lima Lokasi
RADARPEKANBARU.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkara dugaan suap terkait perdagangan minyak dan gas mentah dan produk kilang. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan dalam penyidikan perkara dugaan suap di Pertamina Energy Service Pte Ltd (Petral) itu, pihaknya telah melakukan penggeledahan lima lokasi.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menggeledah 5 lokasi pada 5 dan 6 September 2019," ungkap Syarif di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/9).
Kelima lokasi yang digeledah yakni sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pramukasari 3, Jakarta; rumah yang beralamat di Komplek Ligamas, Pancoran, Jakarta; dan apartemen yang beralamat di Salemba Residence, Jakarta. Kemudian, rumah yang beralamat di Cempaka Putih Timur, Jakarta, dan rumah yang beralamat di Jalan Cisanggiri II Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta.
"Dari penggeledahan tersebut KPK menyita dokumen pengadaan dan data aset. Dikarenakan dugaan penerimaan suap cukup signifikan maka KPK akan terus berupaya melakukan penelusuran dan asset recovery," ujar Syarif.
KPK baru saja menetapkan mantan Direktur Utama PT Petral, Bambang Irianto sebagai tersangka dalam kasus ini. Bambang diduga menerima hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero).
Penerimaan tersebut dilakukan Bambang dalam rentang waktu tahun 2010 hingga 2013 melalui rekening perusahaan Siam Group Holding yang berkedudukan hukum di British Virgin Island. Total penerimaan disinyalir mencapai 2,9 juta dolar AS terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.
Atas dugaan tersebut, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rep)
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 tidak akan Berubah
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meyakini ha.
Relawan Jokowi Yakin Pertemuan Prabowo-Megawati Redam Ketegangan
RADARPEKANBARU.COM - Relawan Jokowi (Rejo) menyambut baik rencana pertemuan Capres peraih suara terb.
Indonesia Prihatin dengan Situasi di Timur Tengah, Semua Pihak Diminta Menahan Diri
RADARPEKANBARU-Peningkatan eskalasi militer d.
Muhammadiyah Perkiraka Idulfitri Jatuh pada 10 April
RADARPEKANBARU.COM - Muhammadiyah memperkirakan hari.
Mudik Lebaran Lewat Tol Trans Sumatera? Cek Tarif di Sini
RADARPEKANBARU.COM - Merespon antusiasme pemudik Leb.
Pimpinan DPR Sebut Mayoritas Partai Sepakat tak Melakukan Revisi UU MD3
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Ketua.