MA Kurangi Vonis Patrialis,
KPK Harap PK Tak Jadi Sarana Diskon Hukuman
RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman eks hakim konstitusi Patrialis Akbar dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara lewat putusan peninjauan kembali (PK). KPK berharap PK tak jadi sarana diskon hukuman para koruptor. "Kita berharap PK tidak dijadikan sebagai sarana 'discount' hukuman oleh MA," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (30/8/2019) malam.
Ini bukan pertama kalinya MA mengabulkan PK yang diajukan koruptor. Ada sejumlah terpidana kasus korupsi yang dikabulkan MA permohonan PK-nya seperti Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Hukuman Choel yang merupakan terpidana dalam kasus suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor berkurang 6 bulan, dari yang seharusnya 3,5 tahun menjadi hanya 3 tahun.
MA juga mengabulkan PK mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo yang terbukti mendapatkan fasilitas mewah dan gratifikasi dari rekanan selama di London, Inggris. Dia telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar USD 190 ribu pada tingkat kasasi di 2016.
Namun, MA mengurangi putusan tersebut lewat putusan PK. Suroso pun dinyatakan tak perlu membayar uang pengganti USD 190 ribu. (dtk)
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
RADARPEKANBARU.COM - Pulau Sumatra menghadapi ancama.
Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%
RADARPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi .
Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi
RADARPEKANBARU.COM - Badan Nasional Penanggulangan B.
Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS
RADARPEKANBARU.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mens.








