Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
KPU Tetapkan Caleg DPR RI Terpilih Usai Putusan MK
RADARPEKANBARU.COM.Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra mengatakan, penetapan calon legislatif DPR RI terpilih dalam Pemilu 2019 yang masih ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan usai sidang pembacaan putusan berakhir. Sebab, ratusan perkara sengketa Pileg 2019 masih dijadwalkan menunggu putusan MK sampai Jumat (9/8) nanti.
"Masih menunggu sampai tanggal 9 nanti, baru kemudian pleno dan menentukan tanggal berapa kami akan tetapkan," ujar Ilham di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8). Ia menjelaskan, terlebih dahulu KPU akan menggelar rapat pleno. KPU harus mengkonversi hasil suara pemilu menjadi jumlah kursi di DPR berdasarkan putusan MK.
"Setelah itu baru kami tetapkan siapa yang duduk atau kursi yang diperoleh partai politik," kata dia. Sebanyak 196 daerah yang tersebar di 21 provinsi sudah menetapkan calon anggota legislatif DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota terpilih. Kendati demikian, masih ada sejumlah daerah yang belum dapat menetapkan caleg DPRD terpilih karena masih terganjal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
Namun, kata Ilham, KPU daerah bisa segera menetapkan caleg DPRD provinsi maupun kabupaten/kota terpilih setelah mendapatkan putusan MK terkait perkara sengketa Pileg 2019 yang dibacakan Selasa ini. KPU daerah bisa mulai menetapkan jumlah kursi dan caleg terpilih jika putusan MK menolak atau menggugurkan permohonan dalil gugatan.
"Hari ini pun ketika sudah diputuskan kami akan memerintahkan mereka untuk segera menetapkan. Karena putusannya adalah ditolak atau gugur," kata Ilham. Penetapan oleh setiap KPU daerah bisa berbeda-beda karena akhir masa jabatan (AMJ) DPRD berbeda-beda untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk itu, kata Ilham, KPU pusat akan segera memerintahkan KPU daerah segera menetapkan dari hasil putusan MK hari ini. MK melaksanakan sidang pembacaan putusan akhir untuk 67 perkara sengketa Pileg 2019 pada Selasa (6/8). Pembacaan putusan terhadap 202 perkara dijadwalkan berlangsung sampai Jumat (9/8).
Perkara yang dibacakan hari ini berasal dari Provinsi Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Riau, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Tengah, Gorontalo. Selanjutnya, dari Maluku, Papua, Sumatra Barat, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.(rep)
Jokowi Sangat Layak jadi Penasihat Prabowo di Pemerintahan
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal ditempatkan sebagai penasihat oleh presiden.
Prabowo Belum Bahas Kabinet, Prabowo: Fokus Rumuskan Program Makan Siang Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim bahwa Prabowo Su.
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Nyalon Pilkada
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon angg.
Pemprov Sumbar Prioritaskan Jalur Malalak untuk Jalan Alternatif Penghubung Padang-Bukittinggi
RADARPEKANBARU.COM - Pembersihan material longsor di jalur Malalak terus dikebut Pemprov Sumbar mela.
Pengamat: Sri Mulyani Bisa Jadi Calon Kepala Daerah Potensial
RADARPEKANBARU.COM - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Prof Sri Zul Chairiyah menyebut.
Tanpa Sebut Nama Megawati, Prabowo Ngaku Didukung Jokowi hingga Gus Dur
RADARPEKANBARU.COM - Presiden RI terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto menegaskan bahwa Presi.