BK Minta Anggota DPRD Propinsi Riau Tetap Rajin Ngantor
RADARPEKANBARU.COM.Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD provinsi Riau, Ilyas HU, mengatakan bahwa selama ia menjabat sebagai ketua BK semenjak 2,5 tahun hingga 1,5 bulan ke depan jelang memasuki akhir masa jabatan, tidak ada kendala berarti terkait kehormatan dewan.
Sebagaimana diketahui, pada periode 2014-2019, awalnya BK DPRD Riau diketuai oleh Taufik Arrahman. Kemudian saat pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terpilihlah Ilyas HU hingga masa jabatan dewan 2019 ini.
"Pada saat saya megang dua tahun setengah ini, prinsipnya baik-baik saja. Tidak ada kasus yang tak bisa diselesaikan. Tidak ada laporan masyarakat ke dewan, baik itu laporan pelanggaran hukum.
Alhamdulillah, anggota dewan 65 itu tidak ada pelanggaran hukum," kata Ilyas HU. Ia menambahkan, tugas BK adalah mengawasi anggota dewan sesuai tata tertib (Tatib) yang telah ada.
Dan ia merasa bahwa selama ini tidak ada masalah berarti. Lebih lanjut politisi NasDem ini mengatakan, mengingat masa akhir jabatan anggota DPRD yang tinggal 1,5 bulan lagi, para wakil rakyat diminta tak melalaikan tugasnya.
"Karena tugas kita masih ada pembahasan Perda-Perda yang harus diselesaikan, diharapkan anggota dewan hadir dalam tiap rapat dan persidangan-persidangan," cakapnya.(ckc)
Impor Riau Melonjak 140 Persen, BPS: Lonjakan Impor Riau Ditopang Barang Modal Bernilai Tinggi
RADARPEKANBARU.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) Pro.
Kesalahan Administrasi, Gaji 13 Tiga OPD Pemkab Kuansing Tak Cair
RADARPEKANBARU.COM - Kegembiraan ribuan aparat.
29 Warga di Pekanbaru Terjaring Buang Sampah Sembarangan
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup d.
Berantas Penambangan Ilegal, Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Sepanjang Sungai Kuantan
RADARPEKANBARU.COM - Jajaran Kepolisian Sektor.
Orang Tua Diminta Lapor Jika Ada Perpeloncoan Saat MPLS di Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Di.
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan di Provinsi Riau
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.








