Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok, Anies: Percuma
RADARPEKANBARU.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasannya tak mencabut Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota di Pulau C,D , dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Keputusannya malah menggunakan pergub itu untuk menerbitkan IMB reklamasi menuai kecaman dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.
Anies mengatakan, bangunan yang sudah berdiri di pulau reklamasi tak akan kehilangan dasar hukumnya meski pergub dicabut. "Tidak akan berpengaruh sebab menurut aturan tata ruang, hukum dasar tidak berlaku surut," katanya di Balai Kota DKI, Selasa 26 Juni 2019,
Menurut Anies, ratusan bangunan yang didirikan oleh pengembang di Pulau D memiliki dasar hukum pada Pergub 206 tersebut. Kalau pergub itu dicabutnya saat ini akan percuma karena tak akan mengubah status hukum bangunan di pulau yang kini disebutnya kawasan pantai itu.
"Menurut saya, yang mengerjakan ini (Pergub 206) semua cerdik, serius, dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebel," ujar Anies.
Sebelumnya, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta lewat pengacara publik dari LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara, memberi catatan bahwa Pergub 2016 Tahun 2016 tak punya kekuatan hukum yang mengikat. Dia menerangkan bahwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuatnya hanya sebagai shortcut setelah raperda tertahan di DPRD namun pembangunan sudah berjalan.
Atas dasar itu, Ayu mengatakan IMB untuk PT Kapuk Naga Indah cacat administrasi. "Maka seharusnya IMB itu dibatalkan," kata dia, 21 Juni lalu.
Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi juga menilai dasar hukum yang digunakan Pemerintah DKI menerbitkan IMB di Pulau D alias Pantai Maju tidak tepat. Menurut Soleh, Anies memiliki pilihan untuk mencabut pergub reklamasi tersebut. Bahkan, Anies memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan IMB di Pulau D.
Soleh mengingatkan kalau Anies pernah menarik draf perda tentang reklamasi dari pembahasan di DPRD. "Pertanyaannya, kalau dia beralasan bahwa (raperda) itu juga masih bermasalah kenapa dia tidak mencabut Pergub 206/2016," katanya menambahkan.(tmpo)
Airlangga Klaim Khofifah-Emil Sudah Direstui KIM untuk Pilgub Jatim
RADARPEKANBARU.COM - Partai politik Koalisi Indonesi.
Komisi X Bentuk Panja: Anggaran Besar, Mengapa Biaya Pendidikan Kian Mahal?
RADARPEKANBARU.COM - Banyaknya keluhan biaya pendidikan yang kian mahal menjadi anomali di tengah be.
Jokowi Sangat Layak jadi Penasihat Prabowo di Pemerintahan
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal ditempatkan sebagai penasihat oleh presiden.
Prabowo Belum Bahas Kabinet, Prabowo: Fokus Rumuskan Program Makan Siang Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim bahwa Prabowo Su.
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Nyalon Pilkada
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon angg.
Pemprov Sumbar Prioritaskan Jalur Malalak untuk Jalan Alternatif Penghubung Padang-Bukittinggi
RADARPEKANBARU.COM - Pembersihan material longsor di jalur Malalak terus dikebut Pemprov Sumbar mela.