• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3600 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3587 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3559 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3641 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3574 Kali

  • Home
  • Riau

Ilhamdi, SH, MH kurang sependapat dengan Hotman Paris

Redaksi Radarpku

Kamis, 11 April 2019 10:52:18 WIB
Cetak
Ilhamdi, SH, MH kurang sependapat dengan Hotman Paris
Ilhamdi, SH., MH

RADARPEKANBARU.COM - Banyaknya pemberitaan dimedia terkait kasus anak inisial A di kalimantan membuat prihatin advokat asal Riau Ilhamdi, SH., MH. Disela-sela kesibukannya pengacara muda asal Riau yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Riau memberikan beberapa pendapat terkait kasus anak yang heboh diberitakan beberapa hari ini.

 

"Saya sangat setuju kasus ini diadili dengan seadil-adilnya. Hanya saja oknum media dan oknum netizen dalam menggiring kasus ini telah lari dari maksud dan tujuan hukum itu sendiri. Ada hal yang perlu kita garis bawahi yaitu korban dalam kasus tersebut adalah anak,  pelakunya juga adalah anak. Dalam konteks ini maka kita harus mengacu kepada undang-undang No.11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak dalam penanganan perkaranya.

 

Pasal 19 ayat 1 uu tersebut menjelaskan bahwa identitas anak, anak korban,  dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Selanjutnya ayat 2 menjelaskan identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama anak,  nama anak korban,  nama anak saksi,  nama orang tua,  alamat,  wajah dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak,  anak korban dan/atau anak saksi.

 

Sekarang coba kita saksikan di berbagai media sosial,  dengan jelas wajah anak dan namanya ditampilkan ke publik, bahkan ditambah dengan kata kata yang membuat anak maupun keluarganya tersudutkan.

 

Ingat di dalam UU tersebut yang harus dicari adalah keadilan restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku,  korban,  keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

 

Selain itu yang perlu kita sadari untuk penanganan kasus anak ada istilah diversi dimana ada proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan anak. Jadi kalau para pihak sudah damai menurut saya tidak perlu kasusnya dinaikan. Kecuali para pihak tidak mau damai.

 

UU tersebut sudah sangat bagus mengatur perihal proses penanganan perkara anak,  baik bagi anak yang berkonflik dengan hukum,  anak korban dan anak saksi. Bahkan untuk penahanan dan proses penanganannya diatur,  bahkan sampai penyidik,  jpu dan hakim yang menangani perkara anak harus memiliki syarat tertentu.

 

Saya menyarankan jika upaya perdamaian tidak berhasil,  pihak Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan aparat penegak hukum yang menangani kasus ini melakukan tindakan dan membuat penelitian kemasyarakatan (linmas) dengan hati-hati dan tidak terbawa opini publik yang tidak mengerti dengan sistem peradilan anak".

 

Ketika ditanya perihal pengacara kondang hotman paris terkait perihal kasus anak tersebut,  Ilhamdi, SH., MH hanya tersenyum mengatakan, "ada beberapa konteks saya kurang sependapat dengan senior saya tersebut,  terutama pernyataan-pernyataan beliau yang membuat heboh pemberitaannya sehingga saya kwatir opini publik bertentangan dengan semangat uu untuk mencari keadilan restoratif dan lain sebagainya. Sekarang saya tanya postingan beliau dimedia sosial dengan wanita-wanita sexy dengan gaya hidup waw diberbagai medsos itu bagus atau tidak untuk tumbuh kembangnya seorang anak?", tuturnya sambil tertawa. (rap)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:11:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kondisi penerbangan di Bandara .

Riau

Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:06:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota .

Riau

Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:47:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Riau

Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:16:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Pelalawan bata.

Riau

Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:10:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Polda Riau melibatkan lima ahli.

Riau

Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:06:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com