Bawaslu Riau Tegaskan Pejabat Dilarang Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kampanye
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menegaskan bahwa pejabat negara dilarang secara tegas menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
Dijelaskan Rusidi, pejabat negara seperti anggota DPRD masih bisa menggunakan fasilitas negara ketika menunaikan tugasnya sebagai pejabat negara.
"Ya, misalnya dia melakukan sidak, sebagai anggota dewan. Itu boleh menggunakan fasilitas negara. Karena itu memang tugas dan wewenangnya," kata Rusidi kepada bertuahpos.com, Rabu 13 Februari 2019.
Hanya saja, lanjut Rusidi, ketika pejabat negara itu turun ke masyarakat, namun dengan maksud kampanye, maka seluruh fasilitas negara harus ditinggalkan.
"Jadi, dia memakai baju apa saat turun ke masyarakat? Kalau kampanye, lepaskan fasilitas negara. Kalau sebagai pejabat negara, ya boleh menggunakan fasilitas negara, asal tidak untuk kampanye," sambungnya lagi.
Fasilitas negara yang dimaksud, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah kendaraan dinas, kantor, rumah dinas, serta seluruh fasilitas lain yang dibiayai APBN atau APBD.(bpc)
Data Kemenhut, BRIN, dan KemenLH: Karhutla Riau 2026 Capai 15.477,9 Hektare
RADARPEKANBARU.COM - Luas kebakaran hutan dan lahan .
Pemko Pekanbaru Bentuk Tim, Fokus Tertibkan Gepeng, PKL dan Balap Liar
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Polda Riau Gerebek Sawmill Ilegal di Kampar, Mandor Jadi Tersangka
RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Krimin.
Impor Riau Melonjak 140 Persen, BPS: Lonjakan Impor Riau Ditopang Barang Modal Bernilai Tinggi
RADARPEKANBARU.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) Pro.
Kesalahan Administrasi, Gaji 13 Tiga OPD Pemkab Kuansing Tak Cair
RADARPEKANBARU.COM - Kegembiraan ribuan aparat.
29 Warga di Pekanbaru Terjaring Buang Sampah Sembarangan
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup d.








