Bolehkah Menjadikan Barang Temuan Hak Milik?
RADARPEKANBARU.COM -- Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum mengambil barang temuan. Ada yang mengatakan boleh untuk dijadikan hak milik, ada juga yang mengatakan lebih baik membiarkannya.
Ibnu Rusyd dalam kitabnya berjudul Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, ulama madzhab fikih saling berbeda pendapat. Imam Abu Hanifah misalnya menyebut barang temuan tersebut ada baiknya diambil.
Sebab, barang temuan dianggap sebagai kewajiban bagi seorang Muslim yang harus menjaga harta saudaranya sesama Muslim. Imam Syafii pun setuju dengan pendapat Imam Abu Hanifah iini.
Sedangkan menurut Imam Malik dan beberapa ulama lainnya, mengambil barang temuan hukumnya adalah makruh. Inilah pendapat yang dikutip oleh Imam Ahmad dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas berdasarkan dua hal.
Pertama, terdapat hadis berbunyi: “Dhallatul-mukminin harqunnar,”. Yang artinya: “Barang hilang milik orang mukmin adalah nyala api neraka,”. Kedua, Imam Malik berpendapat barang temuan itu nantinya dikhawatirkan dapat membuat si penemunya itu lalai dalam hal-hal yang diwajibkan.(rep)
Teguran Nabi Isa kepada Ahli Ibadah yang Enggan Bekerja Mencari Nafkah
RADARPEKANBARU.COM - Islam tidak memisahkan antara i.
Jauh Sebelum Islam Datang, Nusantara Sudah Terhubung dengan Timur Tengah
RADARPEKANBARU.COM - Hubungan antara Nusantara dan T.
Yang Kita Anggap Baik Belum Tentu Terbaik di Sisi Allah
RADARPEKANBARU.COM - Banyak orang yang menganggap di.
Mengapa Shalat Sunah Sebelum Subuh Lebih Baik Dibanding Dunia dan Seisinya?
RADARPEKANBARU.COM - Salah satu amalan sunah yang ru.
Tanda Kecil Menjelang Kiamat, Mana Saja yang Sudah Terjadi?
RADARPEKANBARU.COM - Dalam ajaran Islam, sebelum dat.








