Bolehkah Menjadikan Barang Temuan Hak Milik?
RADARPEKANBARU.COM -- Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum mengambil barang temuan. Ada yang mengatakan boleh untuk dijadikan hak milik, ada juga yang mengatakan lebih baik membiarkannya.
Ibnu Rusyd dalam kitabnya berjudul Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, ulama madzhab fikih saling berbeda pendapat. Imam Abu Hanifah misalnya menyebut barang temuan tersebut ada baiknya diambil.
Sebab, barang temuan dianggap sebagai kewajiban bagi seorang Muslim yang harus menjaga harta saudaranya sesama Muslim. Imam Syafii pun setuju dengan pendapat Imam Abu Hanifah iini.
Sedangkan menurut Imam Malik dan beberapa ulama lainnya, mengambil barang temuan hukumnya adalah makruh. Inilah pendapat yang dikutip oleh Imam Ahmad dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas berdasarkan dua hal.
Pertama, terdapat hadis berbunyi: “Dhallatul-mukminin harqunnar,”. Yang artinya: “Barang hilang milik orang mukmin adalah nyala api neraka,”. Kedua, Imam Malik berpendapat barang temuan itu nantinya dikhawatirkan dapat membuat si penemunya itu lalai dalam hal-hal yang diwajibkan.(rep)
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
RADARPEKANBARU.COM - Ketika suatu wilayah dila.
Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin
RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.
Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan
RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.








