• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2204 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4543 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4562 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4515 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4627 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Perlukah Buat Perjanjian Pra Nikah?

Redaksi Radarpku

Selasa, 21 Juli 2020 08:47:34 WIB
Cetak
Perlukah Buat Perjanjian Pra Nikah?
ilustrasi internet

RADARPEKANBARU.COM -- Bukan hanya soal biaya dan konsep pesta pernikahan, namun banyak hal lain yang harus dipertimbangkan dengan matang sebelum menikah. Salah satunya adalah menyusun perjanjian pra nikahatau prenuptial agreement.

 

Aslam syah Muda selaku Lawyer & Praktisi Pendidikan Perilaku Dompet Dhuafa, melalui rilis resmi, mengatakan perjanjian pra nikah memang belum cukup umum di Indonesia. Masih banyak orang yang menganggap bahwa perjanjian ini merupakan hal tabu. Sedikit masyarakat Indonesia masih kurang memahmi akan pentingnya melakukan perjanjian secara tertulis. Hanya bagi mereka yang mempelajari serta memahami terkait pentingnya membuat perjanjian secara tertulis.

"Apakah setelah menikah baru membuat bisa? Bisa cuma agak ribet, urus ke KUA, notaris lagi," kata Aslam melalui channel Youtube Dompet Dhuafa, Kamis (16/7). Jika melihat fakta di lapangan, masih banyak masyarakat Indonesia yang melakukan perjanjian secara lisan, meskipun perjanjian lisan tidak dilarang oleh KUH Perdata.

Padahal semua permasalahan terkait harta kekayaan dan lainnya akan cepat selesai apabila sebelum pernikahan dilangsungkan ada kesepakatan antara kedua calon pasangan dalam sebuah perjanjian.

Terlepas dari kepercayaan individu, perjanjian pra-nikah sebenarnya lebih kepada perlindungan hukum bagi setiap masyarakat dari tuntutan yang mungkin muncul ketika terjadi perceraian antara suami dan istri atau terjadi perpisahan akibat kematian. Pada Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa pada waktu sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat Perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.

“Setiap harta yang kita bawa sebelum menikah walaupun akan bertambah tetap diatur. Hal yang terkait setelah menikah disebut harta bersama dan harus tetap diatur," lanjutnya. Jika suatu hari terjadi perceraian atau keduanya, dipisahkan oleh kematian maka sudah menjadi keributan antara kedua belah pihak. Pada dasarnya akan membela serta melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak  sebagai suami dan istri sehingga saat kita menikah tidak main – main.

Terdapat dua hal yang menjadi fokus bahasan dalam pasal ini yaitu Pemisahan Harta Benda dan Perjanjian Kawin (huwelijks voorwaarden). Perjanjian pra-nikah harus dibuat di hadapan akta notaris sebelum diberlangsungkan  pernikahan bukan setelah perkawinan berlangsung sebelum ijab-qobul serta tidak boleh dilakukan perubahan dengan cara apa pun dan berlaku hingga perkawinan berakhir oleh perceraian ataupun kematian yang sifatnya mengikat.

Banyak aspek krusial dalam membuat perjanjian seperti Keterbukaan, Kerelaan, Objektif dan Notariil. Perjanjian pra-nikah  dianggap penting, sehingga dibutuhkan untuk pembahasan lebih jauh. Merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata yang berisi tentang sah perjanjian. Di Indonesia ini, ketika menikah sudah diatur perjanjian itu di KAU perdata dan diatur oleh hukum Islam. "Tapi minimal tidak semerta merta hukum Islam di Indonesia ini, tidak terkait dengan hukum positif kita tetap diatur karena hukum positif untuk perjanjian tadi,” tutup Aslam. (rep)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:36:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Rezeki berupa harta dan kenikma.

Dakwatuna

Malaikat atau Orang yang Saleh, Mana yang Lebih Utama?

Jumat, 09 Oktober 2026 - 09:11:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Persoalan mengenai siapa.

Dakwatuna

Lezatnya Hawa Nafsu yang Bersarang di Hati Bisa Menghalangi Hidayah Allah

Kamis, 08 Oktober 2026 - 09:52:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kemandirian yang Dicontohkan Nabi

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:32:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:20:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Senin, 05 Oktober 2026 - 08:32:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pahala shalat di Masjidil Haram.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
11 Oktober 2026
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
10 Oktober 2026
Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
10 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
10 Oktober 2026
Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
10 Oktober 2026
Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
10 Oktober 2026
Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia
10 Oktober 2026
SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI
09 Oktober 2026
Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
09 Oktober 2026
Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
09 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
  • 2 Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
  • 3 Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
  • 4 DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
  • 5 Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
  • 6 Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
  • 7 Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com