• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2933 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2908 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2890 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2889 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2883 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Apa Hukum Keluarga Muslim Memelihara Anjing?

Redaksi Radarpku

Selasa, 05 Mei 2020 10:12:57 WIB
Cetak
Apa Hukum Keluarga Muslim Memelihara Anjing?

RADARPEKANBARU.COM -- Para fuqaha sepakat memelihara anjing untuk menggembala ternak, berburu dan menjaga kebun atau tanaman diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada makna firman Allah SWT: Mereka bertanya tentang apa yang dihalalkan bagi mereka. "Katakanlah, dihalalkan bagimu yang baik-baik dan binatang buruan yang ditangkap oleh binatang buas (anjing) yang telah kamu latih untuk berburu sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadamu" (al-Maidah: 4).

Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: "Siapa yang memelihara anjing selain untuk menggembala binatang ternak atau berburu atau menjaga kebun atau tanaman, maka pahalanya dikurangi satu qirath (seperempat gram) tiap harinya" (HR Bukhari dan Muslim). Yang menjadi persoalan adalah bagaimana hukum memelihara anjing di luar tiga kategori tersebut, misalnya sekadar untuj hiasan rumah, sebagai hobi atau justru untuk komoditas (diperdagangkan).

Nada teks hadits diatas adalah larangan karena terjadinya pengurangan pahala seperempat gram setiap hari. Tetapi, apakah larangan tersebut berdimensi haram atau makruh, inilah yang menarik untuk didiskusikan

Ulama Syafi'iyah tegas mengharamkannya. Alasannya, tidak ada sesuatu yang dapat mengurangi pahala itu selain yang diharamkan. Mengingat memelihara anjing selain tiga kategori di atas adalah dapat mengurangi pahala, maka memeliharanya jelas haram. Sementara fuqaha yang lain menyatakan hukum memelihara anjing selain tiga kategori di atas adalah makruh (tidak disukai).

Hal ini didasarkan pada pemikiran andai hukumnya haram, maka pengurangan pahala itu total bukan berangsur per hari seperempat gram. Mereka malah membolehkan memelihara anjing untuk menjaga rumah. Inilah qiyas aulawi namanya. Demikian ini dikemukakan oleh Ibnu Abdil Barr.

Tetapi semua fuqaha sepakat yang boleh dipelihara adalah anjing yang jinak, bahkan yang sudah terlatih titik sedang anjing liar, galak, apa lagi yang kena rabies maka mereka sepakat mengharamkannya, bahkan harus dibunuh demi keselamatan manusia. Dengan demikian dapat dinyatakan memelihara anjing hukumnya boleh asal sudah terlatih tidak melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan dan tidak memasuki tempat-tempat yang dilarang.

Dikutip dari Fiqih Kontemporer karya Prof KH Ahmad Zahro, siapa pun Muslim yang memelihara anjing harus melarang anjingnya masuk rumah agar kesucian rumah Tidak diragukan. Hal ini didasarkan pada hadits shahih bahwa Rasulullah bersabda: "Malaikat tidak mau masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan patung" (HR Bukhari dan Muslim). Yang dimaksud malaikat disini tentu malaikat pembawa rahmat.

Mengenai membersihkan kenajisan anjing terdapat perbedaan diantara fuqaha . Fuqaha Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat najisnya anjing harus dibersihkan dengan tujuh kali siraman air, yang pertama dicampur dengan tanah. Hal ini didasarkan pada hadits sahih yang diriwayatkan Bukhari dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: "Sucinya bejana kalian yang dijilat anjing adalah dengan menyiramnya tujuh kali siraman, yang pertama dicampur tanah."

Sementara fuqaha Hanafiyah berpendapat membersihkan najis anjing sama dengan membersihkan najis yang lain, yaitu dengan tiga kali siraman air. Mereka menolak keabsahan hadits yang dipakai fuqaha Syafi'iyah dan hanabilah karena Abu Hurairah sendiri yang meriwayatkan hadis tersebut tidak mempraktikkannya karena ketika bejananya dijilat anjing dia membersihkannya sebanyak tiga kali basuhan saja.

Sedangkan fuqaha Malikiyah berpendapat jilatan anjing tidak perlu dibersihkan dengan tujuh kali siraman air yang salah satunya dicampur tanah. Karena menurut mereka, hadits tersebut tidak dapat dijadikan landasan istinbath (hukum). Bahkan mereka berpendirian anjing dengan seluruh tubuhnya tidak termasuk najis. Wallahualam (rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:38:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Betapa cepatnya hari-hari berla.

Dakwatuna

Tolok Ukur Keberuntungan Hakiki

Senin, 13 Juli 2026 - 10:23:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Islam mengajarkan berbagai krit.

Dakwatuna

Teguran Nabi Isa kepada Ahli Ibadah yang Enggan Bekerja Mencari Nafkah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:28:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Islam tidak memisahkan antara i.

Dakwatuna

Jauh Sebelum Islam Datang, Nusantara Sudah Terhubung dengan Timur Tengah

Rabu, 08 Juli 2026 - 10:28:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Hubungan antara Nusantara dan T.

Dakwatuna

Yang Kita Anggap Baik Belum Tentu Terbaik di Sisi Allah

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:07:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Banyak orang yang menganggap di.

Dakwatuna

Mengapa Shalat Sunah Sebelum Subuh Lebih Baik Dibanding Dunia dan Seisinya?

Senin, 06 Juli 2026 - 08:39:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Salah satu amalan sunah yang ru.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD
14 Juli 2026
Gelombang Kedua, Ratusan Pegawai Lama di Sekretariat DPRD Riau Dimutasi
14 Juli 2026
Polda dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Komitmen Wujudkan Penegakan Hukum Berintegritas
14 Juli 2026
Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama
14 Juli 2026
Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan
14 Juli 2026
Israel Tetapkan Pemilu 27 Oktober, Netanyahu Siap Bertarung Lagi
14 Juli 2026
Kadishub Siak Ditahan 20 Hari, Polisi Ungkap Modus Permintaan Uang Proyek
13 Juli 2026
Tesso Nilo dan Tanah Ulayat Jadi Fokus Pembahasan Pemprov Riau dan ATR/BPN
13 Juli 2026
Bus Sekolah Gratis Mulai Beroperasi, Layani Pelajar di Tujuh Sekolah
13 Juli 2026
Tolok Ukur Keberuntungan Hakiki
13 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD
  • 2 Gelombang Kedua, Ratusan Pegawai Lama di Sekretariat DPRD Riau Dimutasi
  • 3 Polda dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Komitmen Wujudkan Penegakan Hukum Berintegritas
  • 4 Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama
  • 5 Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan
  • 6 Israel Tetapkan Pemilu 27 Oktober, Netanyahu Siap Bertarung Lagi
  • 7 Kadishub Siak Ditahan 20 Hari, Polisi Ungkap Modus Permintaan Uang Proyek

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com