• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2202 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4540 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4559 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4511 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4624 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Apa Hukum Keluarga Muslim Memelihara Anjing?

Redaksi Radarpku

Selasa, 05 Mei 2020 10:12:57 WIB
Cetak
Apa Hukum Keluarga Muslim Memelihara Anjing?

RADARPEKANBARU.COM -- Para fuqaha sepakat memelihara anjing untuk menggembala ternak, berburu dan menjaga kebun atau tanaman diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada makna firman Allah SWT: Mereka bertanya tentang apa yang dihalalkan bagi mereka. "Katakanlah, dihalalkan bagimu yang baik-baik dan binatang buruan yang ditangkap oleh binatang buas (anjing) yang telah kamu latih untuk berburu sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadamu" (al-Maidah: 4).

Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: "Siapa yang memelihara anjing selain untuk menggembala binatang ternak atau berburu atau menjaga kebun atau tanaman, maka pahalanya dikurangi satu qirath (seperempat gram) tiap harinya" (HR Bukhari dan Muslim). Yang menjadi persoalan adalah bagaimana hukum memelihara anjing di luar tiga kategori tersebut, misalnya sekadar untuj hiasan rumah, sebagai hobi atau justru untuk komoditas (diperdagangkan).

Nada teks hadits diatas adalah larangan karena terjadinya pengurangan pahala seperempat gram setiap hari. Tetapi, apakah larangan tersebut berdimensi haram atau makruh, inilah yang menarik untuk didiskusikan

Ulama Syafi'iyah tegas mengharamkannya. Alasannya, tidak ada sesuatu yang dapat mengurangi pahala itu selain yang diharamkan. Mengingat memelihara anjing selain tiga kategori di atas adalah dapat mengurangi pahala, maka memeliharanya jelas haram. Sementara fuqaha yang lain menyatakan hukum memelihara anjing selain tiga kategori di atas adalah makruh (tidak disukai).

Hal ini didasarkan pada pemikiran andai hukumnya haram, maka pengurangan pahala itu total bukan berangsur per hari seperempat gram. Mereka malah membolehkan memelihara anjing untuk menjaga rumah. Inilah qiyas aulawi namanya. Demikian ini dikemukakan oleh Ibnu Abdil Barr.

Tetapi semua fuqaha sepakat yang boleh dipelihara adalah anjing yang jinak, bahkan yang sudah terlatih titik sedang anjing liar, galak, apa lagi yang kena rabies maka mereka sepakat mengharamkannya, bahkan harus dibunuh demi keselamatan manusia. Dengan demikian dapat dinyatakan memelihara anjing hukumnya boleh asal sudah terlatih tidak melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan dan tidak memasuki tempat-tempat yang dilarang.

Dikutip dari Fiqih Kontemporer karya Prof KH Ahmad Zahro, siapa pun Muslim yang memelihara anjing harus melarang anjingnya masuk rumah agar kesucian rumah Tidak diragukan. Hal ini didasarkan pada hadits shahih bahwa Rasulullah bersabda: "Malaikat tidak mau masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan patung" (HR Bukhari dan Muslim). Yang dimaksud malaikat disini tentu malaikat pembawa rahmat.

Mengenai membersihkan kenajisan anjing terdapat perbedaan diantara fuqaha . Fuqaha Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat najisnya anjing harus dibersihkan dengan tujuh kali siraman air, yang pertama dicampur dengan tanah. Hal ini didasarkan pada hadits sahih yang diriwayatkan Bukhari dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: "Sucinya bejana kalian yang dijilat anjing adalah dengan menyiramnya tujuh kali siraman, yang pertama dicampur tanah."

Sementara fuqaha Hanafiyah berpendapat membersihkan najis anjing sama dengan membersihkan najis yang lain, yaitu dengan tiga kali siraman air. Mereka menolak keabsahan hadits yang dipakai fuqaha Syafi'iyah dan hanabilah karena Abu Hurairah sendiri yang meriwayatkan hadis tersebut tidak mempraktikkannya karena ketika bejananya dijilat anjing dia membersihkannya sebanyak tiga kali basuhan saja.

Sedangkan fuqaha Malikiyah berpendapat jilatan anjing tidak perlu dibersihkan dengan tujuh kali siraman air yang salah satunya dicampur tanah. Karena menurut mereka, hadits tersebut tidak dapat dijadikan landasan istinbath (hukum). Bahkan mereka berpendirian anjing dengan seluruh tubuhnya tidak termasuk najis. Wallahualam (rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:36:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Rezeki berupa harta dan kenikma.

Dakwatuna

Malaikat atau Orang yang Saleh, Mana yang Lebih Utama?

Jumat, 09 Oktober 2026 - 09:11:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Persoalan mengenai siapa.

Dakwatuna

Lezatnya Hawa Nafsu yang Bersarang di Hati Bisa Menghalangi Hidayah Allah

Kamis, 08 Oktober 2026 - 09:52:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kemandirian yang Dicontohkan Nabi

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:32:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:20:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Senin, 05 Oktober 2026 - 08:32:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pahala shalat di Masjidil Haram.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
11 Oktober 2026
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
10 Oktober 2026
Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
10 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
10 Oktober 2026
Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
10 Oktober 2026
Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
10 Oktober 2026
Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia
10 Oktober 2026
SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI
09 Oktober 2026
Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
09 Oktober 2026
Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
09 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
  • 2 Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
  • 3 Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
  • 4 DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
  • 5 Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
  • 6 Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
  • 7 Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com