• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2938 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2914 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2893 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2893 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2888 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Bolehkah Memakai Parfum Berakohol untuk Shalat atau Ibadah?

Redaksi Radarpku

Selasa, 10 Maret 2020 12:13:24 WIB
Cetak
Bolehkah Memakai Parfum Berakohol untuk Shalat atau Ibadah?
ilustrasi internet

RADARPEKANBARU.COM – Umat Islam yang akan melakanakan ibadah shalat lima waktu atau shalat sunnah dianjurkan untuk memakai minyak wangi atau parfum. Namun, bagaimana hukumnya jika parfum yang digunakan itu mengandung alkohol? Direktur Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta, Muchlils M Hanafi, mengatakan ulama berbeda pendapat menyikapi najis atau tidaknya alkohol. 

 

Pangkal perbedaan mereka terkait dengan pertanyaan apakah alkohol itu termasuk jenis yang memabukkan seperti khamar atau jenis zat yang membahayakan? Dalam buku "Pengantin Ramadhan", pakar tafsir Alquran jebolan Universitas Al Azhar, Mesir ini menjelaskan, para ulama sepakat hukum meminum alkohol haram karena memabukkan. "Setiap yang memabukkan itu khamar, dan setiap khamar itu haram". (HR Muslim).

 

Kepala Lembaga Pentashih Mushaf Quran (LPMQ) Kementerian Agama ini menjelaskan, ulama yang mengatakan alkohol sejenis khamar berbeda pula dalam soal najis atau tidaknya. 

 

Imam empat mazhab berpendapat bahwa alkohol itu najis hukumnya berdasarkan pada dalil Alquran surat Al Maidah ayat ke-90. Menurut Muchlis, dalam ayat tersebut khamar disebut "rijsun” yang berarti najis, atau jelek dan menjijikkan, yang harus dijauhi. Larangan untuk menjauhinya karena dia najis. Atas dasar itu, alkohol hukumnya najis. Seperti itulah pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama).

  

Berbeda dengan pendapat jumhur, Imam Rabi‘ah, guru Imam Malik, Laits bin Sa‘ad, dan Al Muzaniy dari pengikut Imam Syafi‘i mengatakan khamar itu suci. Dalil yang digunakan adalah ketika larangan meminum khamar itu turun, para sahabat mengguyur/menuang khamar di sepanjang jalan Madinah. Seandainya khamar itu najis tentu para sahabat tidak akan melakukan itu, dan tentu Rasulullah akan melarangnya seperti halnya beliau melarang kencing dan buang air besar di jalan. Atas dasar itu, maka alkohol hukumnya suci.  

 

Jadi, menurut Muchlis, persoalannya adalah khilafiyah. Namun, hemat dia, pendapat yang mengatakan alkohol itu suci lebih sejalan dengan prinsip "taysir" (memberikan kamudahan) dalam Islam, khususnya setelah alkohol banyak digunakan dalam dunia kedokteran, parfum, dan sebagainya. 

 

Sebab, lanjutnya, ternyata ulama yang mengatakan alkohol itu khamar pun tidak sepakat dalam soal najis atau tidak. Atas dasar itu, maka baju atau badan dan lainnya yang terkena parfum beralkohol tidak perlu dicuci, sebab hukumnya suci. "Anda pun boleh menggunakannya untuk melakukan ibadah," jelas Muchlis dikutip dari buku "Pengantin Ramadhan". (rep)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:38:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Betapa cepatnya hari-hari berla.

Dakwatuna

Tolok Ukur Keberuntungan Hakiki

Senin, 13 Juli 2026 - 10:23:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Islam mengajarkan berbagai krit.

Dakwatuna

Teguran Nabi Isa kepada Ahli Ibadah yang Enggan Bekerja Mencari Nafkah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:28:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Islam tidak memisahkan antara i.

Dakwatuna

Jauh Sebelum Islam Datang, Nusantara Sudah Terhubung dengan Timur Tengah

Rabu, 08 Juli 2026 - 10:28:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Hubungan antara Nusantara dan T.

Dakwatuna

Yang Kita Anggap Baik Belum Tentu Terbaik di Sisi Allah

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:07:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Banyak orang yang menganggap di.

Dakwatuna

Mengapa Shalat Sunah Sebelum Subuh Lebih Baik Dibanding Dunia dan Seisinya?

Senin, 06 Juli 2026 - 08:39:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Salah satu amalan sunah yang ru.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD
14 Juli 2026
Gelombang Kedua, Ratusan Pegawai Lama di Sekretariat DPRD Riau Dimutasi
14 Juli 2026
Polda dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Komitmen Wujudkan Penegakan Hukum Berintegritas
14 Juli 2026
Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama
14 Juli 2026
Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan
14 Juli 2026
Israel Tetapkan Pemilu 27 Oktober, Netanyahu Siap Bertarung Lagi
14 Juli 2026
Kadishub Siak Ditahan 20 Hari, Polisi Ungkap Modus Permintaan Uang Proyek
13 Juli 2026
Tesso Nilo dan Tanah Ulayat Jadi Fokus Pembahasan Pemprov Riau dan ATR/BPN
13 Juli 2026
Bus Sekolah Gratis Mulai Beroperasi, Layani Pelajar di Tujuh Sekolah
13 Juli 2026
Tolok Ukur Keberuntungan Hakiki
13 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD
  • 2 Gelombang Kedua, Ratusan Pegawai Lama di Sekretariat DPRD Riau Dimutasi
  • 3 Polda dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Komitmen Wujudkan Penegakan Hukum Berintegritas
  • 4 Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama
  • 5 Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan
  • 6 Israel Tetapkan Pemilu 27 Oktober, Netanyahu Siap Bertarung Lagi
  • 7 Kadishub Siak Ditahan 20 Hari, Polisi Ungkap Modus Permintaan Uang Proyek

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com