• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3609 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3598 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3570 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3652 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3585 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Bolehkah Memakai Parfum Berakohol untuk Shalat atau Ibadah?

Redaksi Radarpku

Selasa, 10 Maret 2020 12:13:24 WIB
Cetak
Bolehkah Memakai Parfum Berakohol untuk Shalat atau Ibadah?
ilustrasi internet

RADARPEKANBARU.COM – Umat Islam yang akan melakanakan ibadah shalat lima waktu atau shalat sunnah dianjurkan untuk memakai minyak wangi atau parfum. Namun, bagaimana hukumnya jika parfum yang digunakan itu mengandung alkohol? Direktur Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta, Muchlils M Hanafi, mengatakan ulama berbeda pendapat menyikapi najis atau tidaknya alkohol. 

 

Pangkal perbedaan mereka terkait dengan pertanyaan apakah alkohol itu termasuk jenis yang memabukkan seperti khamar atau jenis zat yang membahayakan? Dalam buku "Pengantin Ramadhan", pakar tafsir Alquran jebolan Universitas Al Azhar, Mesir ini menjelaskan, para ulama sepakat hukum meminum alkohol haram karena memabukkan. "Setiap yang memabukkan itu khamar, dan setiap khamar itu haram". (HR Muslim).

 

Kepala Lembaga Pentashih Mushaf Quran (LPMQ) Kementerian Agama ini menjelaskan, ulama yang mengatakan alkohol sejenis khamar berbeda pula dalam soal najis atau tidaknya. 

 

Imam empat mazhab berpendapat bahwa alkohol itu najis hukumnya berdasarkan pada dalil Alquran surat Al Maidah ayat ke-90. Menurut Muchlis, dalam ayat tersebut khamar disebut "rijsun” yang berarti najis, atau jelek dan menjijikkan, yang harus dijauhi. Larangan untuk menjauhinya karena dia najis. Atas dasar itu, alkohol hukumnya najis. Seperti itulah pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama).

  

Berbeda dengan pendapat jumhur, Imam Rabi‘ah, guru Imam Malik, Laits bin Sa‘ad, dan Al Muzaniy dari pengikut Imam Syafi‘i mengatakan khamar itu suci. Dalil yang digunakan adalah ketika larangan meminum khamar itu turun, para sahabat mengguyur/menuang khamar di sepanjang jalan Madinah. Seandainya khamar itu najis tentu para sahabat tidak akan melakukan itu, dan tentu Rasulullah akan melarangnya seperti halnya beliau melarang kencing dan buang air besar di jalan. Atas dasar itu, maka alkohol hukumnya suci.  

 

Jadi, menurut Muchlis, persoalannya adalah khilafiyah. Namun, hemat dia, pendapat yang mengatakan alkohol itu suci lebih sejalan dengan prinsip "taysir" (memberikan kamudahan) dalam Islam, khususnya setelah alkohol banyak digunakan dalam dunia kedokteran, parfum, dan sebagainya. 

 

Sebab, lanjutnya, ternyata ulama yang mengatakan alkohol itu khamar pun tidak sepakat dalam soal najis atau tidak. Atas dasar itu, maka baju atau badan dan lainnya yang terkena parfum beralkohol tidak perlu dicuci, sebab hukumnya suci. "Anda pun boleh menggunakannya untuk melakukan ibadah," jelas Muchlis dikutip dari buku "Pengantin Ramadhan". (rep)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:44:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Ketika suatu wilayah dila.

Dakwatuna

Jalan Hidup Dakwah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tidak sedikit orang yang mengak.

Dakwatuna

Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:24:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

Dakwatuna

Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:56:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ajaran.

Dakwatuna

Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.

Dakwatuna

Banyak Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk ke Surga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:53:14 WIB

 Allah SWT memerintahkan manusia untuk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com