• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2198 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4537 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4556 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4507 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4621 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Bolehkah Memakai Parfum Berakohol untuk Shalat atau Ibadah?

Redaksi Radarpku

Selasa, 10 Maret 2020 12:13:24 WIB
Cetak
Bolehkah Memakai Parfum Berakohol untuk Shalat atau Ibadah?
ilustrasi internet

RADARPEKANBARU.COM – Umat Islam yang akan melakanakan ibadah shalat lima waktu atau shalat sunnah dianjurkan untuk memakai minyak wangi atau parfum. Namun, bagaimana hukumnya jika parfum yang digunakan itu mengandung alkohol? Direktur Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta, Muchlils M Hanafi, mengatakan ulama berbeda pendapat menyikapi najis atau tidaknya alkohol. 

 

Pangkal perbedaan mereka terkait dengan pertanyaan apakah alkohol itu termasuk jenis yang memabukkan seperti khamar atau jenis zat yang membahayakan? Dalam buku "Pengantin Ramadhan", pakar tafsir Alquran jebolan Universitas Al Azhar, Mesir ini menjelaskan, para ulama sepakat hukum meminum alkohol haram karena memabukkan. "Setiap yang memabukkan itu khamar, dan setiap khamar itu haram". (HR Muslim).

 

Kepala Lembaga Pentashih Mushaf Quran (LPMQ) Kementerian Agama ini menjelaskan, ulama yang mengatakan alkohol sejenis khamar berbeda pula dalam soal najis atau tidaknya. 

 

Imam empat mazhab berpendapat bahwa alkohol itu najis hukumnya berdasarkan pada dalil Alquran surat Al Maidah ayat ke-90. Menurut Muchlis, dalam ayat tersebut khamar disebut "rijsun” yang berarti najis, atau jelek dan menjijikkan, yang harus dijauhi. Larangan untuk menjauhinya karena dia najis. Atas dasar itu, alkohol hukumnya najis. Seperti itulah pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama).

  

Berbeda dengan pendapat jumhur, Imam Rabi‘ah, guru Imam Malik, Laits bin Sa‘ad, dan Al Muzaniy dari pengikut Imam Syafi‘i mengatakan khamar itu suci. Dalil yang digunakan adalah ketika larangan meminum khamar itu turun, para sahabat mengguyur/menuang khamar di sepanjang jalan Madinah. Seandainya khamar itu najis tentu para sahabat tidak akan melakukan itu, dan tentu Rasulullah akan melarangnya seperti halnya beliau melarang kencing dan buang air besar di jalan. Atas dasar itu, maka alkohol hukumnya suci.  

 

Jadi, menurut Muchlis, persoalannya adalah khilafiyah. Namun, hemat dia, pendapat yang mengatakan alkohol itu suci lebih sejalan dengan prinsip "taysir" (memberikan kamudahan) dalam Islam, khususnya setelah alkohol banyak digunakan dalam dunia kedokteran, parfum, dan sebagainya. 

 

Sebab, lanjutnya, ternyata ulama yang mengatakan alkohol itu khamar pun tidak sepakat dalam soal najis atau tidak. Atas dasar itu, maka baju atau badan dan lainnya yang terkena parfum beralkohol tidak perlu dicuci, sebab hukumnya suci. "Anda pun boleh menggunakannya untuk melakukan ibadah," jelas Muchlis dikutip dari buku "Pengantin Ramadhan". (rep)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:36:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Rezeki berupa harta dan kenikma.

Dakwatuna

Malaikat atau Orang yang Saleh, Mana yang Lebih Utama?

Jumat, 09 Oktober 2026 - 09:11:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Persoalan mengenai siapa.

Dakwatuna

Lezatnya Hawa Nafsu yang Bersarang di Hati Bisa Menghalangi Hidayah Allah

Kamis, 08 Oktober 2026 - 09:52:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kemandirian yang Dicontohkan Nabi

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:32:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:20:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Senin, 05 Oktober 2026 - 08:32:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pahala shalat di Masjidil Haram.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
11 Oktober 2026
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
10 Oktober 2026
Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
10 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
10 Oktober 2026
Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
10 Oktober 2026
Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
10 Oktober 2026
Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia
10 Oktober 2026
SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI
09 Oktober 2026
Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
09 Oktober 2026
Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
09 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
  • 2 Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
  • 3 Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
  • 4 DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
  • 5 Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
  • 6 Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
  • 7 Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com