• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3609 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3597 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3568 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3652 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3584 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Melarang Poligami, Bolehkah?

Redaksi Radarpku

Kamis, 20 Februari 2020 09:53:34 WIB
Cetak
Melarang Poligami, Bolehkah?
ilustrasi internet

RADARPEKANBARU.COM - Islam memiliki sifat syamil atau menyeluruh memang tidak bisa hanya dipandang sebagai agama privat. Islam bukan hanya mengatur ritual peribadahan, seperti shalat dan puasa. Islam pun mengajarkan kaidah dan adab banyak hal dalam hubungan sesama manusia. Jual beli dan pernikahan merupakan dua contohnya, tak terkecuali poligami. Upaya meletakkan wacana poligami di ruang nonteologis pun dinilai hanya cara untuk menghindari ekses penolakan umat.


Dalil untuk berpoligami ada pada Alquran, khususnya QS an- Nisa ayat 3. "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahi nya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."


Tentang bilangan dua, tiga, atau empat, Imam Ibnu Katsir menjelaskan, ayat ini merupakan pembatasan bagi kaum lelaki untuk menikahi maksimal empat wanita. Inilah yang dikatakan Ibnu Abbas dan jumhur ulama, mengingat makna ayat mengandung pengertian dibolehkan dan pemberian keringanan.


Imam Syafii pun menjelaskan, sesungguhnya sunah Rasulullah SAW menjelaskan wahyu dari Allah telah menunjukkan bahwa seseorang selain Rasulullah SAW tidak boleh mempunyai istri lebih dari empat wanita. Apa yang di katakan Imam Syafii ini sudah disepakati oleh kalangan ulama, kecuali segolongan ulama Syiah yang mengatakan seorang lelaki boleh memiliki istri lebih dari empat sampai sembilan orang.


Kita pun bisa menyaksikan jika para sahabat yang sebelum Islam memiliki istri lebih dari empat harus memilih empat dan menceraikan sisanya. Ini menunjukkan jika Islam memang meng atur poligami terbatas bagi umat nya. "Dari Qais ibn al-Harits RA, ia berkata: Saya masuk Islam, sedang saya telah memiliki istri delapan. Lantas, saya menghadap Nabi Muhammad SAW (mena nya kan ihwal masalah ini) dan beliau bersabda: "Pilih dari mereka empat." (HR Abu Dawud).


Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya, "Beristri lebih dari empat dalam waktu bersamaan," memutuskan jika pernikahan dengan istri hingga empat dilaksanakan sesuai syarat dan rukunnya, maka ia sah sebagai istri dan memiliki akibat hukum pernikahan. Sedangkan, wanita kelima dan seterusnya, meski secara faktual sudah digauli, statusnya bukan menjadi istri yang sah.

Penyebab perceraian
Bagaimana dengan alasan poligami menjadi faktor penyebab perceraian? Penyebab perceraian bukan hanya poligami. Jika merujuk data lebih jauh dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA), ada tiga besar penyebab perceraian.


Pertama, pertengkaran terus menerus dengan jumlah 152.575 perkara. Kedua, persoalan ekonomi dengan jumlah 105.266 perkara. Ketiga, meninggalkan salah satu pihak dengan 70.958 perkara. Sementara itu, kasus perceraian akibat poligami sebanyak 1.697 perkara. Angka ini pun terbilang kecil jika dibandingkan dengan jumlah total perceraian selama 2017, yakni 415.848 perkara.


Meski demikian, adanya fakta seribu lebih pelaku poligami ternyata tidak berhasil membangun keluarga yang sakinah mawaddah warahmah patut menjadi perhatian kita bersama. Mengutip pendapat Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH An war Abbas, Islam membolehkan poligami asalkan bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya.


Poligami pun bisa dilarang jika dilakukan dengan cara zalim. Karena itu, poligami harus memperhatikan kemampuan pelaku, baik lahir maupun batin. Di samping itu, hal penting yang sebaiknya dilakukan sebelum melakukan poligami adalah bermusyawarah dan meminta pertimbangan serta izin istri. Wallahu a'lam.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:44:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Ketika suatu wilayah dila.

Dakwatuna

Jalan Hidup Dakwah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tidak sedikit orang yang mengak.

Dakwatuna

Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:24:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

Dakwatuna

Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:56:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ajaran.

Dakwatuna

Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.

Dakwatuna

Banyak Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk ke Surga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:53:14 WIB

 Allah SWT memerintahkan manusia untuk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com