• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2940 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2915 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2894 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2894 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2889 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Melarang Poligami, Bolehkah?

Redaksi Radarpku

Kamis, 20 Februari 2020 09:53:34 WIB
Cetak
Melarang Poligami, Bolehkah?
ilustrasi internet

RADARPEKANBARU.COM - Islam memiliki sifat syamil atau menyeluruh memang tidak bisa hanya dipandang sebagai agama privat. Islam bukan hanya mengatur ritual peribadahan, seperti shalat dan puasa. Islam pun mengajarkan kaidah dan adab banyak hal dalam hubungan sesama manusia. Jual beli dan pernikahan merupakan dua contohnya, tak terkecuali poligami. Upaya meletakkan wacana poligami di ruang nonteologis pun dinilai hanya cara untuk menghindari ekses penolakan umat.


Dalil untuk berpoligami ada pada Alquran, khususnya QS an- Nisa ayat 3. "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahi nya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."


Tentang bilangan dua, tiga, atau empat, Imam Ibnu Katsir menjelaskan, ayat ini merupakan pembatasan bagi kaum lelaki untuk menikahi maksimal empat wanita. Inilah yang dikatakan Ibnu Abbas dan jumhur ulama, mengingat makna ayat mengandung pengertian dibolehkan dan pemberian keringanan.


Imam Syafii pun menjelaskan, sesungguhnya sunah Rasulullah SAW menjelaskan wahyu dari Allah telah menunjukkan bahwa seseorang selain Rasulullah SAW tidak boleh mempunyai istri lebih dari empat wanita. Apa yang di katakan Imam Syafii ini sudah disepakati oleh kalangan ulama, kecuali segolongan ulama Syiah yang mengatakan seorang lelaki boleh memiliki istri lebih dari empat sampai sembilan orang.


Kita pun bisa menyaksikan jika para sahabat yang sebelum Islam memiliki istri lebih dari empat harus memilih empat dan menceraikan sisanya. Ini menunjukkan jika Islam memang meng atur poligami terbatas bagi umat nya. "Dari Qais ibn al-Harits RA, ia berkata: Saya masuk Islam, sedang saya telah memiliki istri delapan. Lantas, saya menghadap Nabi Muhammad SAW (mena nya kan ihwal masalah ini) dan beliau bersabda: "Pilih dari mereka empat." (HR Abu Dawud).


Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya, "Beristri lebih dari empat dalam waktu bersamaan," memutuskan jika pernikahan dengan istri hingga empat dilaksanakan sesuai syarat dan rukunnya, maka ia sah sebagai istri dan memiliki akibat hukum pernikahan. Sedangkan, wanita kelima dan seterusnya, meski secara faktual sudah digauli, statusnya bukan menjadi istri yang sah.

Penyebab perceraian
Bagaimana dengan alasan poligami menjadi faktor penyebab perceraian? Penyebab perceraian bukan hanya poligami. Jika merujuk data lebih jauh dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA), ada tiga besar penyebab perceraian.


Pertama, pertengkaran terus menerus dengan jumlah 152.575 perkara. Kedua, persoalan ekonomi dengan jumlah 105.266 perkara. Ketiga, meninggalkan salah satu pihak dengan 70.958 perkara. Sementara itu, kasus perceraian akibat poligami sebanyak 1.697 perkara. Angka ini pun terbilang kecil jika dibandingkan dengan jumlah total perceraian selama 2017, yakni 415.848 perkara.


Meski demikian, adanya fakta seribu lebih pelaku poligami ternyata tidak berhasil membangun keluarga yang sakinah mawaddah warahmah patut menjadi perhatian kita bersama. Mengutip pendapat Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH An war Abbas, Islam membolehkan poligami asalkan bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya.


Poligami pun bisa dilarang jika dilakukan dengan cara zalim. Karena itu, poligami harus memperhatikan kemampuan pelaku, baik lahir maupun batin. Di samping itu, hal penting yang sebaiknya dilakukan sebelum melakukan poligami adalah bermusyawarah dan meminta pertimbangan serta izin istri. Wallahu a'lam.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:38:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Betapa cepatnya hari-hari berla.

Dakwatuna

Tolok Ukur Keberuntungan Hakiki

Senin, 13 Juli 2026 - 10:23:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Islam mengajarkan berbagai krit.

Dakwatuna

Teguran Nabi Isa kepada Ahli Ibadah yang Enggan Bekerja Mencari Nafkah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:28:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Islam tidak memisahkan antara i.

Dakwatuna

Jauh Sebelum Islam Datang, Nusantara Sudah Terhubung dengan Timur Tengah

Rabu, 08 Juli 2026 - 10:28:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Hubungan antara Nusantara dan T.

Dakwatuna

Yang Kita Anggap Baik Belum Tentu Terbaik di Sisi Allah

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:07:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Banyak orang yang menganggap di.

Dakwatuna

Mengapa Shalat Sunah Sebelum Subuh Lebih Baik Dibanding Dunia dan Seisinya?

Senin, 06 Juli 2026 - 08:39:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Salah satu amalan sunah yang ru.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas
15 Juli 2026
AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz
15 Juli 2026
Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD
14 Juli 2026
Gelombang Kedua, Ratusan Pegawai Lama di Sekretariat DPRD Riau Dimutasi
14 Juli 2026
Polda dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Komitmen Wujudkan Penegakan Hukum Berintegritas
14 Juli 2026
Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama
14 Juli 2026
Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan
14 Juli 2026
Israel Tetapkan Pemilu 27 Oktober, Netanyahu Siap Bertarung Lagi
14 Juli 2026
Kadishub Siak Ditahan 20 Hari, Polisi Ungkap Modus Permintaan Uang Proyek
13 Juli 2026
Tesso Nilo dan Tanah Ulayat Jadi Fokus Pembahasan Pemprov Riau dan ATR/BPN
13 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas
  • 2 AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz
  • 3 Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD
  • 4 Gelombang Kedua, Ratusan Pegawai Lama di Sekretariat DPRD Riau Dimutasi
  • 5 Polda dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Komitmen Wujudkan Penegakan Hukum Berintegritas
  • 6 Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama
  • 7 Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com