• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3604 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3590 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3563 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3647 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3578 Kali

  • Home
  • Nasional

Anies Ancam Tutup Pabrik ‘Nakal’

Redaksi Radarpku

Sabtu, 14 September 2019 08:11:43 WIB
Cetak
Anies Ancam Tutup Pabrik ‘Nakal’
Foto Internet

RADARPEKANBARU.COM -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengancam akan memberi sanksi, bahkan hingga penutupan bagi pabrik yang kualitas asapnya melebihi ambang batas baku mutu yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Anies mengatakan, salah satu bagian dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019, semua kegiatan yang menyisakan asap itu harus ada ukurannya dan ukurannya harus sesuai dengan standar yang ditetapkan lingkungan hidup.

 

“Bila melanggar, jangan harap melenggang tak diberi sanksi. Pasti akan diberi sanksi. Penutupan pun mungkin dilakukan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (13/9).

 

Hal itu disampaikan Anies menyusul adanya temuan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengenai 25 kegiatan industri rumahan di kawasan Jakarta Utara yang mencemari udara Jakarta yang terdiri dari 23 usaha pembakaran arang dan dua peleburan aluminium. Anies menekankan dalam proses pembuatan arang, pembakarannya tidak boleh melebihi batas normal baku mutu sesuai Kepgub Nomor 670 Tahun 2000 tentang Baku Mutu Emisi Sumber tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.

 

Saat ini, kata Anies, pihaknya sedang memproses penilaian pada cerobong asap semua perusahaan yang ada di Jakarta. "Bukan hanya hari ini, melainkan sejak ada Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 itu, semua diukur. Yang tidak punya alat pengukur harus punya alat pengukur dan yang tidak memiliki ketentuan diberi waktu untuk koreksi bila setelah waktu yang ditetapkan tidak memberi koreksi maka izinnya akan dicabut," kata Anies menegaskan.

 

Sementara, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menemukan 25 kegiatan industri rumahan di kawasan Jakarta Utara yang mencemari udara Ibu Kota yang terdiri dari 23 usaha pembakaran arang dan dua peleburan aluminium. Lokasi pembakaran arang dan peleburan aluminium terletak di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Keluharan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyebut, pihaknya kerap mendapat laporan dari warga sekitar terkait adanya kegiatan usaha tersebut. Sebab, mereka melaksanakan aktivitas selama 24 jam nonsetop. "Hasil analisis didapati parameter NO2 dan H2S melebihi baku mutu. Paparan NO2 dengan kadar lima ppm selama 10 menit pada manusia menyebabkan kesulitan dalam bernapas dan H2S menyebabkan bau yang mengganggu kenyamanan lingkungan," kata Andono.

 

Berdasarkan hasil kajian itu, kata dia, telah disepakati antara Pemprov DKI dan seluruh pelaku usaha yang ada di sana. Di antaranya mereka berjanji akan menutup kegiatan pada 21 September 2019 mendatang. "Para pengusaha menyanggupi penghentian kegiatan pembakaran arang dan aluminium dan beralih profesi menjadi penyalur arang dari luar kota," ujar dia.

 

Selain itu, lanjut dia, mereka juga akan mengurangi jam kerjanya, dari yang semula 24 jam menjadi hanya 12 jam. "Mereka bersedia hanya melakukan pembakaran pukul 18.00 WIB sampai 06.00 WIB," kata dia. Pengamat lingkungan, Tarsoen Waryono, menyetujui keputusan Anies yang berencana akan memberi sanksi hingga menutup pabrik yang mengeluarkan asap melebihi ambang batas. Ia menilai, keputusan itu merupakan hal yang tepat.

 

"Artinya, kalau (pabrik mengeluarkan asap) melebihi ambang batas ya tutup saja. Mengapa tidak?" kata Tarsoen. Ia menyebut, pabrik-pabrik yang memang telah terbukti melanggar aturan tersebut memang seharusnya ditertibkan. Namun, kata dia, perlu tahapan-tahapan dan pendekatan yang sesuai kode etik sebelum menutup sebuah pabrik.

 

Pertama, sambung Tarsoen, sudah ada bukti yang menunjukkan pabrik mengrluarkan asap melebihi ambang batas yang telah ditentukan. "Kedua, perlakukan (pabrik) dengan beri peringatan satu, dua, dan tiga," ujar dia. Ketiga, sambungnya, pemerintah memberikan tenggat waktu kepada pabrik untuk memperbaiki sistem kinerja dan asap yang dikeluarkan. Misalnya, memberi waktu selama satu bulan. Jika hal itu tidak juga dipenuhi, langkah terakhir adalah menutup pabrik tersebut.

 

Tekan Emisi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya memanfaatkan gas metana (CH4) yang dihasilkan oleh sampah-sampah di daerah setempat sebagai sumber energi listrik guna menekan emisi gas rumah kaca (GRK). "Pemprov DKI Jakarta berusaha menurunkan emisi GRK melalui pengelolaan sampah," kata Kepala Dinas lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, Jumat.

 

Kemudian, pemerintah setempat juga melakuan pengurangan sampah di sumbernya serta pencegahan timbunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dengan pemanfaatan atau penangkapan gas CH4 yang dihasilkan.

 

Misalnya, melalui pengurangan sampah di sumber pengolahan sampah intermediate treatment facility (ITF), pemanfaatan gas CH4 sebagai bahan bakar pembangkit listrik, composting, bricketing, reuse, reduce, and recycle (3R), dan sebagainya. Ia menyebutkan, dekomposisi material organik oleh bakteri metanogenik pada timbunan sampah dapat menghasilkan emisi GRK terutama gas CH4 atau metana.

 

Meskipun jumlah kontribusi GRK yang dihasilkan sampah lebih kecil dibanding sektor energi, dampak CH4 terhadap bumi 21 kali lebih kuat dibandingkan dengan karbon dioksida (CO2). Berbagai upaya tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 131 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Penurunan Emisi GRK.

 

Terkait target penurunan emisi GRK dari pengolahan sampah di TPST Bantargebang, Pemprov DKI Jakarta berupaya pada 2020 hingga 2030 mampu mencapai angka 2.646.547 ton karbon dioksida ekivalen (CO2e). Pemprov DKI Jakarta juga menginventarisasi emisi GRK dalam tiga sektor, yaitu energi, limbah, dan AFOLU (agriculture, forest, and other land use).(rep)

 

 
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:28:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pulau Sumatra menghadapi ancama.

Nasional

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:55:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:50:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi .

Nasional

Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:49:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Badan Nasional Penanggulangan B.

Nasional

Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:43:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mens.

Nasional

KKP Kerahkan Kapal Pengawas Perikanan Angkut Bantuan ke NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:16:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com