• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2382 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4713 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4746 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4697 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4831 Kali

  • Home
  • Riau
  • Kabupaten Kuansing

Resmi Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, Komisioner KPU Kuansing Terancam Bui

Redaksi Radarpku

Selasa, 06 Agustus 2019 18:15:48 WIB
Cetak
Resmi Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, Komisioner KPU Kuansing Terancam Bui
Laporan atas nama Maruli Tamba, ST yang beralamat di Sungai Keranji Kecamatan Singingi, Kuantan Singingi, Riau.

RADARPEKANBARUCOM - Hari ini masyarakat resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemilu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi (Kuansing) ke Gakkumdu. 

Laporan atas nama Maruli Tamba, ST yang beralamat di Sungai Keranji kecamatan Singingi, Kuantan Singingi, Riau.

Maruli menganggap KPU Kuansing memenuhi unsur formal dan materil, terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Laporan tertanggal 6 agustus 2019 setidaknya berisi enam poin delik materil terkait dengan dokumen bukti-bukti dugaan pelanggaran, salah satu diantaranya lampiran keputusan DKPP dalam pokok perkara 107-PKE-DKPP/IV/2019, dalam upaya melengkapi unsur untuk kiranya bisa diproses tahap penyidikan hingga penyelidikan.

Sebagaimana diketahui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi, Ahdanan, berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatannya, namun belum menyentuh kasus pidananya. 

Ahdanan dan empat anggotanya terbukti telah melanggar kode etik, putusan ini dibacakan Ketua DKPP DR Muhammad bersama dua anggota Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo dalam sidang yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (31/7).

"Memutuskan, menjatuhkan peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan terhadap teradu I, Ahdanan, selaku Ketua merangkap anggota KPU Kuantan Singingi,” kata Muhammad saat membacakan putusan.

Selain Ahdanan, DKPP juga menjatuhkan sanksi terhadap empat Komisioner KPU Kuantan Singingi lain yakni Wigati Iswandhiari, Yenni Gusneli, Irwan Yuhendi, dan Wawan Ardi selaku Teradu II, III, IV dan V.

Untuk Teradu II Wigati Iswandari, DKPP hanya memberikan peringatan, teradu III, IV dan V mendapat peringatan keras karena dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional.

Kelima teradu ini disidangkan berdasar pengaduan Pengadu Suhardiman Amby selaku Badan Pemenangan Pemilu DPD Partai Hanura Provinsi Riau.

Dalam pokok perkara 107-PKE-DKPP/IV/2019, Suhardiman melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik kepada Ketua dan Komisioner KPU Kuantan Singingi karena diduga telah membatalkan secara sepihak DPT yang telah ditetapkan dalam rapat pleno 2 April 2019.

Selain itu, Suhardiman juga meminta DKPP untuk memeriksa para Teradu karena tidak cermat dalam pengesetan logistik yang mengakibatkan kehilangan dan kekurangan surat suara yang berimbas dilakukannya Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Disamping itu, para Teradu juga telah melakukan kesalahan prosedur rekapitulasi di tingkat kecamatan di mana para Teradu memerintahkan PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan cara membuka kotak suara Presiden (PPWP) untuk setiap TPS yang berisi formulir model C1 PPWP, C1 DPR RI, C1 DPD, C1 DPRD Provinsi dan C1 DPRD Kabupaten/Kota, namun yang dibacakan hanya Formulir model C1 PPWP kemudian dilanjutkan dengan TPS lain sampai habis seluruh TPS dalam wilayah kecamatan tersebut.

"Pengadu juga menyesalkan sikap Teradu V, Wawan Ardi yang tertidur saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten sedang berlangsung," kata Teguh Prasetyo yang bergantian membacakan keputusan.

Sementara Teradu III Yenni Gusnaeli memiliki hubungan kekerabatan dengan Pengurus Partai Golkar Joni Alpen.

Dalam poin akhir keputusan, DKPP RI memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk menjalankan putusan dan Bawaslu RI agar mengawasi putusan tersebut.

Terhadap enam poin keputusan DKPP itu, Suhardiman Amby selaku Pengadu mengaku kecewa. Meskipun dia tetap menghormati putusan yang sudah dibacakan.

"Kami hormati keputusan DKPP ini, walau pun mengecewakan. Kami akan pertimbangkan untuk mengangkat kasus ini ke dugaan pelanggaran Pidananya," kata Suhardiman menanggapi hasil sidang.

Anggota DPRD Riau ini menyebutkan, pertimbangan yang akan diambilnya adalah mengkaji apakah perkara yang sudah diputuskan DKPP ini masuk dalam ranah pidana.

"Kita akan kaji dulu, mudah-mudahan bisa dilarikan ke tindak pidana umum, tindakkan kriminal," pungkasnya. (radarpku)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Kemendikdasmen Hapus Naik Kelas Otomatis DPRD Pekanbaru Dorong Standar Terukur

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:34:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kot.

Riau

90 Pengaduan Kekerasan Anak Tercatat di Rohil

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:34:54 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hili.

Riau

Pengelola SPBU Di Pekanbaru Didesak Atur Antrean Kendaraan Pembeli Solar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:30:07 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota.

Riau

SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia yang Raih Gelar ASEAN Engineer

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:34:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur .

Riau

65 Gerai KDMP Rohul Rampung, Baru 15 Tuntas Verifikasi Administrasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:32:39 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan fisik Koperasi Desa.

Riau

Kebakaran di Jalan Nilam Pekanbaru Hanguskan 12 Petak Rumah Semi Permanen

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:29:54 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Bangunan rumah tinggal semi per.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Komisi II Kaji Gugatan Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres di RUU Pemilu
22 Oktober 2026
90 Pengaduan Kekerasan Anak Tercatat di Rohil
22 Oktober 2026
Kemendikdasmen Hapus Naik Kelas Otomatis DPRD Pekanbaru Dorong Standar Terukur
22 Oktober 2026
Pengelola SPBU Di Pekanbaru Didesak Atur Antrean Kendaraan Pembeli Solar
22 Oktober 2026
Jalan Menuju Surga yang Digariskan Rasulullah SAW untuk Istri Salehah
22 Oktober 2026
Demo Biaya Hidup Berakhir Ricuh, PM Italia Umumkan Langkah Keamanan Baru
22 Oktober 2026
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia yang Raih Gelar ASEAN Engineer
21 Oktober 2026
65 Gerai KDMP Rohul Rampung, Baru 15 Tuntas Verifikasi Administrasi
21 Oktober 2026
Kebakaran di Jalan Nilam Pekanbaru Hanguskan 12 Petak Rumah Semi Permanen
21 Oktober 2026
Nikmat Kedua Kaki, Apa Rahasianya dalam Alquran dan Hadis? Ini Jawaban Studi Ilmiah
21 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komisi II Kaji Gugatan Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres di RUU Pemilu
  • 2 90 Pengaduan Kekerasan Anak Tercatat di Rohil
  • 3 Kemendikdasmen Hapus Naik Kelas Otomatis DPRD Pekanbaru Dorong Standar Terukur
  • 4 Pengelola SPBU Di Pekanbaru Didesak Atur Antrean Kendaraan Pembeli Solar
  • 5 Jalan Menuju Surga yang Digariskan Rasulullah SAW untuk Istri Salehah
  • 6 Demo Biaya Hidup Berakhir Ricuh, PM Italia Umumkan Langkah Keamanan Baru
  • 7 SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia yang Raih Gelar ASEAN Engineer

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com