Kanal

Bawaslu Kuansing Tegaskan Oknum Caleg Lakukan Politik Uang Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara

TELUK KUANTAN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Mardius Adi Saputra menegaskan, seandainya ada oknum Calon Legislatif (Caleg) yang kedapatan melakukan politik uang bisa dipidana 2 tahun dan denda Rp24 juta. Penetapan larangan politik uang berlaku mulai jadwal kampanye 23 September 2018 sampai dengan minggu tenang jelang pelaksanaan pencoblosan.



"Kalau sudah minggu tenang itu ancaman hukumannya 4 tahun," ujar Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra kepada halloriau.com, Selasa (18/9/2018). Sanksi tersebut disampaikan Mardius Adi Saputra, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

 
Ancaman pidana diatur dalam Pasal 521 berbunyi, setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.


Dimana pada pasal 280 huruf (I) poin j dibunyikan, apabila ada yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu dapat diancam pidana sesuai diatur dalam pasal 521.

Kemudian pasa pasal 280 huruf (I) juga dibunyikan kepada pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu melarang, pertama mempersoalkan dasar Negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta Pemilu yang lain.

Kedua, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada sesorang, anggota masyarakat dan atau peserta Pemilu lain.

Selanjutnya yang ketiga, merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain dari tanda gambar atau atribut peserta Pemilu.(hrc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER