Kanal

AHY: Pembatasan Masa Jabatan Presiden-Wapres Bertujuan Baik

RADARPEKANBARU.COM.Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimum dua periode memiliki tujuan baik, yakni mencegah terjadinya kekuasaan tanpa batas.

AHY mengatakan, Demokrat selalu menganggap penting regenerasi kepemimpinan bangsa. "Saya pikir dulu ada amandemen terkait dengan pembatasan atau 'term' periode Presiden dan Wapres, saya pikir itu dengan tujuan baik untuk mencegah terjadinya kekuasaan yang tanpa batas," kata AHY dalam acara Halal Bihalal Media bersama Agus Harimurti Yudhoyono di Jakarta, Jumat (21/7).

Pernyataan AHY itu menjawab pertanyaan media atas kesediaan Wapres Jusuf Kalla menjadi pihak terkait dalam gugatan UU Pemilu soal periode masa jabatan Presiden/Wapres yang diajukan Partai Perindo. AHY mengatakan reformasi 1998 menginginkan hadirnya sistem ketatanegaraan, dan keadilan yang semakin menyejahterakan rakyat.

Dia menilai kepemimpinan yang terlampau lama sehingga bisa saja terjadi penurunan dalam peforma Presiden maupun Wapres, termasuk juga dalam integritas dan sebagainya. "Jadi dengan pambatasan itu penting, di negara demokrasi lain juga berlaku seperti di Amerika Serikat dibatasi dua periode, empat tahun setiap periodenya.

Saya pikir itu adalah semangat yang harus dimaknai bersama," jelasnya. AHY mengatakan seringkali ada perdebatan bahwa jika publik menilai pemimpin itu baik kenapa tidak dilanjutkan meskipun lebih dari dua periode. Namun dia menekankan bahwa harus dimaknai pentingnya regenerasi kepemimpinan sebuah bangsa. Seorang pemimpin harus mempersiapkan calon-calon pemimpin berikutnya.

"Bahkan Bung Hatta pendiri bangsa kita mengatakan pemimpin terbaik adalah ia yang menyiapkan calon pemimpin. Artinya menyiapkan para generasi penerus kepemimpinan di tingkat nasional dan lokal, sehingga terjadi pembaharuan yang lebih relevan dengan kemajuan zaman," katanya.

Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Jusuf Kalla tidak bisa mencalonkan diri lagi menjadi cawapres karena sudah dua periode. Adapun, Partai Perindo mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka menggugat pasal 169 huruf n yang menghalangi Jusuf Kalla bisa maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2019. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Sementara itu, Jusuf Kalla sudah dua kali menjabat sebagai wakil presiden, yakni pada 2004-2009 dan 2014-2019. Perindo sebagai partai peserta pemilu merasa dirugikan oleh kehadiran pasal tersebut. Sebab, pasal itu menghalangi Perindo untuk mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres pada Pemilu 2019.

Sebelumnya, MK menyatakan tak menerima uji materi UU 7/2017 tentang pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Dalam beleid tersebut mengatur bahwa presiden atau wapres yang pernah menjabat dua kali masa jabatan tidak bisa lagi mencalonkan diri. Uji materi ini sebelumnya diajukan oleh perseorangan Muhammad Hafidz dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Menurut hakim, ketentuan itu tak berdampak langsung kepada pemohon. Uji materi itu sebelumnya dilatari aspirasi sejumlah kelompok masyarakat yang ingin Jusuf Kalla kembali maju mendampingi Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2019. Namun, ketentuan tersebut dianggap menghambat pencalonan Jusuf Kalla.(rep)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER