Kanal

Trump Kritik Kebijakan Denda Uni Eropa Terhadap Google

RADARPEKANBARU.COM.Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengkritik keputusan regulator anti-trust Eropa yang mengenakan denda sebesar 5 miliar dolar AS kepada perusahaan search engine raksasa, Google. Keputusan ini justru semakin menambah ketegangan perang dagang antara AS dan Uni Eropa.

"Uni Eropa baru saja mengenakan denda 5 miliar dolar AS pada salah satu perusahaan besar kami, Google. Mereka telah mengambil keuntungan dari AS, tapi lihat saja, ini tidak akan berlangsung lama," ujar Trump dalam Twitter pribadinya seperti dikutip dari Reuters, Jumat (20/7).

Dalam sebuah wawancara yang disiarkan oleh CBS, Trump menyebut Uni Eropa sebagai "musuh" dalam perdagangan. Adapun dua mantan pejabat regulator anti-trust Eropa menilai, denda terhadap Google merupakan keputusan yang dapat menimbulkan kontraproduktif.

"Suka atau tidak, ini adalah penegakan hukum di Eropa dan AS juga memiliki penegakan hukum sendiri. Saya melihat, denda ini tidak akan menguntungka bagi siapapun," ujar seorang anggota kelompok advokasi Public Knowledge, Gene Kimmelman. Sementara itu, mantan ketua Komisi Perdagangan Federal, William Kovaic sepakat dengan keputusan regulator anti-trus Eropa yang mengenakan denda terhadap Google.

Menurutnya, kebijakan ini belum pernah ada sebelumnya. Diketahui, Presiden Komisi Eropa Jean-Claude Juncker dijadwalkan bertemu dengan Trump di Gedung Putih pada pekan depan, untuk membahas perdagangan dan isu lainnya. Sementara, Google akan mengajukan banding terhadap keputusan denda Uni Eropa tersebut.

Komisi Eropa mendakwa perusahaan search engine raksasa Google, atas monopoli bisnis sistem operasi yang dianggap dilakukan secara ilegal. Google harus membayar denda sebesar 5 miliar dolar AS dari Komisi Eropa karena melanggar peraturan hukum anti-trust. Denda yang divoniskan tersebut lebih besar dibanding denda yang pernah dibayarkan oleh Google terkait kasus kecurangan dalam memprioritaskan kemunculan layanan toko online Google di mesin pencari.

Saat itu, Google membayar denda sebesar 2,1 miliar poundsterling atau setara Rp 39,9 triliun. Google didakwa atas tiga hal utama. Pertama, Google mem-bundling mesin pencarian dan peramban miliknya, Chrome di sistem operasi besutannya, Android. Kedua, Google menghalangi vendor smartphone untuk membuat perangkat yang bekerja dalam sistem operasi forking. Terakhir, Google menarik bayaran ke produsen smartphone besar dan operator jaringan tertentu, untuk secara eksklusif menggabungkan aplikasi Google Search diperangkat mereka.(rep)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER