Kanal

Kejari Meranti Eksekusi Terpidana Korupsi Dermaga Sungaitohor Barat

RADARPEKANBARU.COM.Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti mengeksekusi 3 terpidana korupsi pembangunan Dermaga Sungaitohor Barat, Tebingtinggi Timur, Riau. Ketiganya kini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Info eksekusi itu disampaikan Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti, Zia Ul Fattah Idris SH, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/7/2018).

 

Kata Zia, putusan hukum terhadap 3 terpidana kasus korupsi Dermaga Sungaitohor Barat itu, Ha selaku pengguna anggaran (PA), Yu selaku rekanan dan BR Sub Kontraktor sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan itu tertuang dengan nomor No. 09/Pid.sus-TPK/2018/PN.Pbr tanggal 31 Mei 2018 atas nama Ha (PA).

 

Mantan Kadishub Meranti ini melanggar pasal 3 jo 18 UU RI tahun 1999 tentang Tipikor. No. 10/Pid.sus-TPK/2018/PN.Pbr tanggal 31 Mei 2018 atas nama Yu ( kontraktor/ rekanan). Ia melanggar pasal 3 jo 18 UU RI tahun 1999 tentang Tipikor, dan No. 09/Pid.sus-TPK/2018/PN.Pbr tanggal 31 Mei 2018 atas nama BR (sub kontraktor).

 

Ia melanggar pasal 3 jo 18 UU RI tahun 1999 tentang Tipikor. Ketiganya pun tidak melakukan upaya banding atas putusan yang dijatuhkan hakim beberapa waktu lalu. "Sudah kita eksekusi. Mereka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Mereka minta di eksekusi di Pekanbaru untuk menjalankan masa tahanan," kata Zia.

 

Dari kasus Dermaga Sungai Tohor Barat itu, kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar. Terpidaha Ha (mantan Kadishub Kepulauan Meranti) dijatuhui hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan. Dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

 

Hukuman tambahan untuk Ha berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp306.348.225,- Sub Kontraktor BR dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan pidana kurungan. Rekanan Yu juga dijatuhui hukuman penjara 4 tahun dengan denda Rp50 juta.

 

UP yang harus dikembalikan rekanan Yu sebesar Rp850.749.729. "Sejauh ini UP sudah dikembalikan. Hanya pidana denda Rp50 juta saja yang belum dibayar. Mereka lebih memilih kurungan 2 bulan itu," beber Zia.(grc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER