Kanal

KPU Isyaratkan Tetap Berlakukan PKPU Soal Pengajuan Caleg

RADARPEKANBARU.COM.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengisyaratkan bahwa pihaknya akan tetap memberlakukan PKPU pencalonan caleg meski tidak diundangkan oleh Kemenkumham. Arief menegaskan KPU tidak mungkin menunda tahapan pencalonan caleg.

 

"Tahapan tidak mungkin tidak dijalankan, (maka) iya (tetap jalan dengan PKPU yang ada)," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/6). Meski demikian, Arief menyatakan bahwa KPU tidak mau terburu-buru. Hasil diskusi dengan sejumlah ahli hukum tata negara pada Jumat sore akan disampaikan kepada Kemenkumham.

 

"Kita lihat apa pendapat Kemenkumham dulu. Sebetulnya sore ini perwakilan Kemenkumham juga kita undang, tetapi mungkin sibuk, karena ini juga mendadak. Mungkin belum sempat ada yang bisa hadir," jelas Arief. Dia melanjutkan, pemberitahuan kepada Kemenkumham itu akan disampaikan lewat surat.

 

"Mereka memberikan penugasan agar melakukan pengkajian dan segala macam. Nanti kita penuhi itu," tambah Arief. Sebelumnya, sejumlah ahli hukum tata negara melakukan mengadakan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas pengundangan PKPU Pencalonan Caleg.

 

Berdasarkan hasil pertemuan itu, para ahli hukum tata negara sepakat mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) segera mengundangkan PKPU yang memuat aturan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi caleg tersebut. Salah satu ahli hukum tata negara, Bvitri Susanti, mengatakan ketika PKPU sudah ditandatangani oleh Ketua KPU, maka aturan itu sudah berlaku.

 

Hanya saja, dia mengingatkan adanya aturan pada UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang pembentukan aturan perundang-undangan yang mengharuskan suatu aturan harus diundangkan terlebih dulu.

 

"Pengundangan ini adalah kewajiban dari Kemenkumham. Nah proses ini biasanya sifatnya memang administratif saja. Menurut pandangan kami, domain Kemenkumham itu adalah sebagai eksekutif, misalanya dalam kondisi aturan Menteri Keuangan yang bertentangan dengan aturan Menteri Dalam Negeri, itu silakan diperbaiki oleh Kemenkumham," jelas Bvitri dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat.

 

Kondisi ini, berbeda dengan pengundangan PKPU. Sebab, kata Bvitri, dilihat dari sifat kelembagaan dan putusan Mahkamah Konstitusi, KPU adalah lembaga independen. Karena itu, KPU tidak bisa diposisikan sebagai lembaga yang diminta untuk melakukan harmonisasi. "Kami juga mengingatkan kepada Kemenkumham bahwa ini adalah bukan peran mereka untuk melakukan harmonisasi. Silakan diundangkan saja, sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011.

 

Bila nanti ada yang keberatan , merasa ada yang melanggar UU, silakan diuji di Mahkamah Agung (MA)," tegas Bvitri. Ahli hukum tata negara lainnya, Ahmad Redi, mengatakan penundaan pengundangan PKPU pencalonan caleg oleh Kemenkumham tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sebab, sudah dijelaskan sebagaimanaenangana UU Nomor 12 Tahun 2011, pengundangan hanya bersifat administratif.

 

"Suka atau tidak suka, PKPU ini harus segera diundangkan. Dengan menunda, maka proses reformasi birokrasi yang kemudian digiatkan Presiden Joko Widodo menjadi stagnan," ujar Redi.

 

Dia pun menilai, Kemenkumham melakukan penyalahgunaan kewenangan. Redi menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014, pelayanan publik, termasuk pengundangan sebuah peraturan itu hanya memerlukan waktu selama 10 hari saja. Ketika permohonan sudah melampaui 10 hari, dan tidak dilakukan proses tindak lanjut apakan diterima atau ditolak, maka secara tidak langsung permohonan itu bisa diterima.

 

"Kami mendesak Kemenkumham untuk segera undangkan PKPU ini. Kalaupun engga, kami berpendapat bahwa PKPU tetap bisa memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bisa diberlakukan. Jika demikian, kami minta KPU segera berlakukan dan sebarluaskan aturan ini , sebab tahapan pencalonan caleg sudah dekat," tegas Redi.(rep)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER