Kanal

Pemerintah Belum Putuskan Tanggal 27 Juni Jadi Hari Libur Nasional

RADARPEKANBARU.COM.Pemerintah sampai saat ini belum memastikan apakah tanggal 27 Juni 2018 nanti akan dijadikan sebagai hari libur nasional. Hal tersebut baru menjadi wacana dari pemerintah pusat yang belum ada keputusan resminya.

 

"Memang ada usulan dari KPU, bahwa pada tanggal 27 Juni 2018 ini dijadikan hari libur nasional. Namun, dari pemerintah pusat masih melakukan pengkajian matang," terang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

 

Sejumlah pertimbangan untuk menjadi tanggal 27 Juni ini hari libur nasional, kata Wiranto, adalah adanya masyarakat yang memilih, namun tingga di daerah lain. Sehingga, ada pergerakan masyarakat dari daerah yang tidak mengadakan Pilkada ke daerah yang melaksanakan Pilkada.

 

"Kerja dan tugasnya di daerah A, namun KTP domisilinya di daerah B, yang melaksanakan Pilkada. Nanti kan ada pergerakan masyarakat dari daerah A ke daerah B. Itu menjadi salah satu pertimbangan agar 27 Juni 2018 dijadikan hari libiur nasional," tambah dia.

 

Sementara itu, di Riau yang memang akan melaksanakan Pilgub pada tanggal 27 Juni nanti, memang sudah ada keputusan untuk meliburkan ASN. Bahkan, Pemko Pekanbaru sempat mengeluarkan surat instruksi wajib memilih bagi pegawainya. (bpc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER