Kanal

Terdakwa Politik Uang Nur Azmi Divonis Bebas

RADARPEKANBARU.COM.Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan akan melakukan banding atas putusan majelis hakim PN Bengkali yang memvonis bebas terdakwa politik uang.  Rusidi menjelaskan ingin menguji alasan hakim yang memvonis bebas Nur Azmi, terdakwa tindak pidana politik uang di Pulau Rupat beberapa waktu lalu. Ajudan Nur Azmi, Adi Purnawan juga divonis bebas oleh hakim.

 

"Kita berduka (atas vonis bebas tersebut). Makanya, kita akan banding untuk menguji alasan hakim memvonis bebas Nur Azmi," terang Rusidi, Jumat 8 Juni 2018. Tidak hanya akan melakukan banding, Rusidi juga mengatakan pihaknya akan melaporkan hakim yang memvonis bebas Nur Azmi ke Komisi Yudisial, hingga ke Presiden RI.

 

"Juga ke ketua Mahkamah Agung dan juga DPR RI," tambah dia. Untuk diketahui, dalam sidang pembacaan putusan sore ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang diketuai oleh hakim Sutarno memvonis bebas Nur Azmi, oknum DPRD Bengkalis yang didakwa melakukan tindak pidana politik uang.

 

Alasan vonis bebas yang dijatuhkan ke Nur Azmi, menurut majelis hakim adalah karena perkara ini sudah melampaui batasan waktu, atau dengan kata lain sudah kadaluarsa. Dengan demikian, perkara ini dianggap gugur dan Nur Azmi beserta ajudannya, Adi Purnawan. (bpc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER