Kanal

Demi Promosikan Diri, Halte Ditempeli Stiker Caleg

PEKANBARU, RADARPEKANBARU.COM - Halte bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) menjadi sasaran bagi calon legislatif (Caleg) tempat promosikan diri.

Pasalnya, beberapa halte di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Riau, Arifin ahmad dan beberapa halte lainnya ditempel stiker caleg, baik di bagian dalam dan bagian luar halte.

Direktur PD Pembangunan Heri Susanto, selaku pengelola bus TMP sangat menyayangkan hal ini terjadi. Dan ini merupakan pelanggaran kampanye yaitu dilarang memasang alat peraga kampanye di fasilitas umum. Halte merupakan fasilitas umum.

"Kami sangat menyayangkan dan kami mohon dengan segala hormat kepada para caleg untuk melepaskan sendiri sebelum dilepas oleh tim yustisi, " kata Direktur PD Pembangunan Heri Susanto, sekaligus pengelola bus TMP, kepada RADARPEKANBARU.COM, Kamis (20/3/2014).

Ditambahkan Heri yang juga pengelola bus TMP meminta halte itu tidak dikotori dengan stiker apapun, karena itu nantinya sulit dibersihkan, jika dihilangkan akan lama prosesnya.

"Mohonlah Kiranya dengan segala hormat Bapak dan Ibu caleg untuk tidak menempelkan striker di halte TMP karena bekas tempelan tersebut sangat sulit untuk dibersihkan, hal ini tentukan dapat memperburuk kondisi kebersihan dan keindahan Halte TMP ," pintanya.

Lanjut Heri Susanto, PD Pembangunan sebagai pengelola TMP berkewajiban menciptakan rasa nyaman dan bersih difasilitas yang berkaitan dengan operasional TMP, termasuk salah satunya halte.

"Jangan mengotori fasilitas umum yang sudah dibuat, bekas tempelan sulit dihilangkan. karena banyaknya keluhan masyarakat yang masuk kepada PD Pembangunan baik secara langsung maupun via telpon maka pengawas lapangan berinisiatif melakukan pembersihan terhadap alat peraga yang ada. Namun sebelumnya kami secara lisan sudah berkoordinasi dengan Bapak walikota, Kadishub dan ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, "Terangnya


Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Budi Candra mengatakan, meminta semua partai politik dan caleg mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.

"Kalau dari surat yang dikeluarkan oleh KPU itu sendiri, tempat yang dilarang itu antara lain seperti tiang listrik, pohon serta fasilitas umum seperti halte sebaiknya dihindari," katanya.

Untuk penertibannya, Budi juga menegaskan, Panwaslu tidak bisa untuk melakukan penertibannya dan ini menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemko) melalui Satkernya. "Itu kewenangan Pemko untuk menertibkannya," singkatnya.

Kemudian katanya, Panwaslu mengimbau kepada Parpol dan caleg agar tidak memasang stiker, baliho, bendera, spanduk di tempat-tempat yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sudah disebutkan menurut ketentuan dan peraturan KPU Nomor 15/2013 Pasal 17 ayat (1) huruf a.(ram)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER