Kanal

Pemprov Riau Hapuskan Beasiswa S2 dan S3

PEKANBARU, RADARPEKANBARU.COM - Pemprov Riau tidak akan lagi memberikan bantuan pendidikan seperti tahun-tahun sebelumnya, baik untuk, Strata Dua (S2) dan Strata Tiga (S3) mulai tahun ini. Sementara untuk Strata (S1), masih bisa dengan catatan diantaranya wajib melampirkan keterangan surat miskin.

Demikian dikatakan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Riau Zakaria, didampingi Kabid Pendidikan dan Keagamaan Ansyari Khadir kepada wartawan, Rabu (19/3). Menurutnya, hal itu terkait dengan hasil verifikasi Kemendagri beberapa waktu lalu, di Jakarta.

"Untuk bantuan pendidikan, kita sudah menganggarkannya. Tapi saat verifikasi anggaran di Kemendagri, ternyata bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)," papar Zakaria.

Dipaparkannya, tidak diperkenankannya penganggaran bantuan pendidikan untuk S2 dan S3 tersebut, karena calon penerima bantuan sosial tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial.

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 32 tahun 2011, tentang pendoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana diubah dalam peraturan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012.

Kongkritnya, mereka yang melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi seperti S2 dan S3, karena dianggap mampu membiayai dirinya sendiri. Sehingga dianggap tidak sesuai dengan kriteria yang diinginkan dalam Permendagri dimaksud.

"Jadi bukan kita tak menganggarkan, kita hanya melaksanakan apa yang telah diamanatkan dalam Permendagri itu, sesuai dengan hasil verifikasi di Kemendagri itu," terang Zakaria lagi. (ram/rtc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER