PEKANBARU, RADARPEKANBARU.COM - Sejak dilakukannya kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 16 Maret 2014 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah menerima satu laporan dari masyarakat terhadap salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Riau yang diduga melakukan pelanggaran pemilu.
Demikian disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Bagian Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Fitri Herianti, S.IP, M.Si, Rabu (19/3/2014) diruang kerjanya.
"Hingga hari ke empat baru satu laporan yang masuk ke Bawaslu Riau dari masyarakat yang diduga ada melakukan pidana pemilu," jelasnya.
Namun, Bawaslu masih menutup nama calon DPD Riau yang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu tersebut. "Kalau temuan memang belum ada tapi ada laporan masuk, tapi kami belum bisa publish (siarkan) siapa calon DPD yang dimaksud karena kita masih dalam kajian Bawaslu," terangnya.
Jika nantinya hal tersebut benar-benar memenuhi unsur pidana kampanye akan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra gakkumdu). "Kita lihat nanti seperti apa. Jika nanti hal memang kuat unsur-unsur pidana kampanye tentu akan kita teruskan," ulasnya.
Sementara itu, untuk hal lain Bawaslu belum ada menemukan pelanggaran-pelanggaran kampanye apakah itu politik uang atau hal-hal lainya.(adr/hr)
Bawaslu Riau Terima Satu Laporan Pelanggaran Pemilu
Ikuti Terus Riaupower