Kanal

Dewan Pers : Syarat Verifikasi Perusahan Pers, Pemred Tetap Harus Lulus UKW

PADANG - Bersempena kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2018, Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) pusat menggelar Sarasehan dengan tema "Menggagas Model Bisnis Media Cetak Masa Depan", yang berlangsung di Hotel Mercure, Rabu (7/2/2018).

Sarasehan yang diikuti pengurus SPS se-Indonesia ini dipimpin langsung Ketua Umum SPS Pusat, Dahlan Iskan.

Dalam sarasehan ini dibahas dua masalah besar yang kini dihadapi perusahaan pers nasional. Pertama, terkait verifikasi media yang diterapkan Dewan Pers dan kedua mengenai model bisnis yang harus diterapkan perusahaan media di era digital dan di masa depan.

Terkait verifikasi perusahaan pers, beberapa peserta menyampaikan sejumlah persoalan antara lain soal lambannya proses verifikasi di Dewan Pers, masalah UKW wartawan utama yang menjadi syarat verifikasi perusahaan, serta verifikasi media online anggota SPS.

"Ada keluhan teman-teman pengelola media yang kesulitan memenuhi adanya Pemimpin redaksi berstatus UKW utama, sebab untuk bisa bisa ikut UKW utama, wartawan tersebut harus pula berasal dari media yang berstatus terverifikasi, inikan ibarat mana dulu telur atau ayam, kata Ketua SPS Riau, Zulmansyah Sekedang.

Menanggapi beberapa persoalan tersebut, Ketua Umum SPS, Dahlan Iskan, mengatakan, pengurus SPS Pusat segera akan berkoordinasi dan menyurati Dewan Pers.

"Kita akan segera menyurati Dewan Pers, agar SPS diberi kewenangan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap media online yang sudah menjadi anggota SPS," kata Dahlan.

Terkait adanya syarat bahwa untuk dapat diverifikasi, perusahaan pers harus memiliki pimred wartawan yang sudah UKW Utama, Ketua Harian SPS Pusat yang juga Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhar menegaskan, aturan itu sudah tidak berlaku lagi. 

UKW utama tidak wajib lagi, namun pemred harus tetap harus lulus UKW.

" Jadi silahkan teman-teman memilik perusahaan mengikutkan  Pimrednya tes UKW agar nantinya dapat memenuhi syarat verifikasi perusahaan pers," katanya.(Rilis)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER