Kanal

Pengadilan Tinggi Kampar Akan Eksekusi 2.823 Hektare Kebun Sawit Ilegal PTPNV

RADARPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, di Kampar berencana, Rabu (31/1/2018) akan melaksanakan eksekusi lahan PTPN V yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Segala persiapan seperti alat berat kini sudah berada di lokasi di Desa Sei Agung Kecamatan Tapung, Kab Kampar.

Lahan sawit yang akan dieksekusi merupakan kebun inti perusahaan pelat merah di Kebun Sawit Sei Batu Langkah. Di lokasi itu tidak ada perkebunan masyarakat. Puluhan alat berat saat ini sudah berada di lokasi untuk meratakan kebun sawit ilegal. Selain alat berat, sejumlah tenda juga sudah didirikan. Tenda-tenda ini untuk tempat aparat keamanan.

"Semua persiapan di lapangan sudah standby. Alat berat, tenda untuk tempat istirahat sudah siap semuanya," kata Ketua Yayasan Riau Madani Surya Darma Hasibuan selaku penggugat yang memenangkan gugatan, Selasa (30/1/2018).

Sebagaimana diketahui, PTP Nusantara V di Riau membuka perkebunan sawit seluas 2.823 hektare. Pembukaan hanya bermodalkan surat keterangan dari tokoh ada setempat. Satu sisi, SK Kemenhut lahan tersebut adalah kawasan hutan yang diperuntukkan lahan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI).
Karena legalitas lahan yang tak jelas, LSM lingkungan Riau Madani melakukan gugatan perdata di PN Bangkinang. Dalam sidang, pihak penggugat memenangkan. Tak terima kalah, PTP Nusantara V melakukan upaya banding.

Lagi-lagi di Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengalahkan PTP N V. Kasasi pun dilakukan perusahaan negara itu, tapi tetap kandas. Mahkamah Agung (MA) tetap menguatkan putusan sebelumnya untuk mengosongkan lahan tersebut. Pihak BUMN masih berusaha melakukan peninjauan ulang (PK). Lagi-lagi PK pun ditolak. (dtk)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER