Kanal

Tersangka Pemalsu Tanda Tangan Bupati Dilimpahkan ke Kejari Bengkalis

RADARPEKANBARU. COM- Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis melakukan pelimpahan tahap II tersangka pemalsuan tanda tangan Bupati Bengkalis pada terkait Izin Prinsip Pembangunan Pariwisata Rupat Utara milik PT. Bumi Rupat Indah (BRI).

Pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaam Negeri (Kejari) Bengkalisdilaksanakan, Selasa (3/10) siang di ruangan Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis

Kasi Pidum Kejari Bengkalis Robi Harianto mengatakan, satu tersangka dilimpahkan tersebut yakni Bukhori. Pihaknya langsung yang menerima pelimpahan bersama JPU lainnya.

Dalam pemeriksaan pelimpahan tersebut, Robi mengatakan pihak Bukhori saat memberikan keterangan berbelit belit. Serta cenderung menyalahkan tersangkalainnya yakni Muskarya yang telah dilimpahkan terlebih dahulu beberapa minggu lalu.

"Namun keterangan yang kita ambil tidak hanya dari pihak Bukhori saja. Tentu untuk dakwaan nanti kita juga gunakan keterangan saksi dan alat bukti lainnya, " ungkap Robi.

Menurut Robi, pada perkara pemalsuan tanda tangan Bupati ini, diduga kuat Bukhori sebagai aktor utama. Karena peranan dia dalam mengurus izin prinsip ini sangat besar.

"Tersangka Bukhori ini diduga berperan menghubungi Kepala Dinas Pariwisata. Sehingga Muskarya bisa bertemu dengan Kadis untuk mengurus permohonan izin prinsip, apalagi dia mengaku sebagai tim sukses bupati, " kata dia.

Diterangkan Robi, setelah proses pemeriksaan dilakukan tadi, pihak Kejaksaan langsung melakukan penanahan terhadap Bukhori. Dengan dititipkan di Lapas Kelas II A Bengkalis.

"Kita juga langsung melakukan penahanan kepada tersangka ditempatkan di Lapas kelas II A Bengkalis, " pungkasnya.

Tersangka Bukhori diduga melanggar pasal 263 ayat 2 KUH Pidana. Dengan ancaman pencara enam tahun penjara.

"Ini sedang kita siapkan dakwaannya minggu depan direncanakan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis, " jelas Robi.

Untuk JPU yang akan melakukan penuntutan di pengadilan pihak Kejari Bengkalis telah menunjuk tiga JPU dari Jaksa Kejari Bengkalis. Ketua JPU yakni Novriansyah, Andi Sunartejo, Handoko dan Kasi Pidum Robi Harianto.

Seperti diketahui, Perkara pemalsuan tanda tangan  bupati Bengkalis terkuak pada awal tahun 2017 kemarin.

Bupati Bengkalismelalui Kabag Hukum melaporkan perkara ini ke pihak Kepolisian.

Dari penyelidikan polisi dua tersangka ditetapkan oleh kepolisian. Diantaranya Muskarya dan Bukhori.

Muskarya sudah dilimpahkan ke Kejari Bengkalis, Rabub(20/9) yang lalu. Dan di tahan di Lapas Kelas A II Bengkalis.(radarpku/tribun)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER