Kanal

Jaksa Agung Ingin KPK Usut Tuntas Keterlibatan Jaksa di Bengkulu

RADARPEKANBARU.COM - Begitu mendapat kabar salah satu jaksa intel di Kejaksaan Tinggi Bengkulu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu jaksa di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo langsung menelepon salah satu pimpinan KPK. Prasetyo menanyakan soal kasus yang menyebabkan bawahannya itu ditangkap.

Prasetyo juga telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk berkomunikasi dengan KPK. Ia juga menyuruhnya agar memberikan apa saja yang diperlukan KPK dari Kejaksaan. "Saya persilakan mereka (KPK) untuk mengungkapkan secara tuntas siapa pun yang terlibat," kata Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Juni 2017.

Ia mengatakan Kejaksaan juga membutuhkan informasi mengenai masalah yang membuat jaksa itu ditangkap. "Ini bentuk tanggung jawab kami berkenaan dengan anggota kami. Tapi bukan berarti kami melindungi, menghalang-halangi, apalagi mencegah dan membela," ujarnya. "Yang salah biar dinyatakan bersalah. Konsekuensi ini adalah risiko dari yang bersangkutan." Selama ini, ia mengaku telah mengingatkan para anggotanya untuk tidak main-main.

KPK menangkap Kepala Seksi Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, bersama dua orang yaitu Pejabat Pembuat Komitmen proyek irigasi di BWWS Bengkulu, Amin Anwari, serta Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi di sebuah restoran di Bengkulu pada Jumat dinihari, 9 Juni 2017.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK mengamankan uang Rp 10 juta. Diduga Parlin sebelumnya telah menerima Rp 150 juta dari Amin Anwari untuk mengaburkan perkara.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Parlin tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan atas pelaksanaan proyek irigasi tahun 2015-2016 di BWSS VII. Pengumpulan data dilakukan sebelum Kejaksaan melakukan penyelidikan dalam proyek yang diduga bermasalah itu.

Prasetyo juga mengecek ke Kajati Bengkulu. "Menurut keterangan Kajatinya bahkan mereka tidak pernah menangani kasus itu," ujar Prasetyo. "Apakah penanganan dilakukan secara liar, secara personal oleh mereka, kemudian terjadi kongkalikong antara si pemilik proyek dengan oknum jaksa itu, ya itu yang sedang didalami."

KPK kemudian menetapkan Jaksa Intel Kajati Bengkulu Parlin Purba dan dua orang yang ditangkap bersamanya itu sebagai tersangka pada Jumat malam, 9 Juni 2017.

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Widyo Pramono, mengatakan Kejaksaan akan memecat Parlin setelah melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin. Pengawasan, katanya, terus dilakukan meski jaksa-jaksa di sejumlah daerah terus melawan hukum. “Malu, aparat penegak hukum malah melakukan perbuatan melanggar hukum,” kata Widyo saat konferensi pers bersama KPK.(tmpo)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER