Kanal

Mendagri Tegaskan Lima Desa Masuk Kampar

Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - KPU provinsi Riau menerima tembusan surat Mendagri tentang status lima desa di perbatasan kabupaten Kampar dengan kabupaten Rokan Hulu. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa status 5 desa tersebut masuk ke kabupaten Kampar.

Ketua KPU Riau, Tengku Edy Sabli mengakui bahwa kode wilayah dalam surat tembusan tersebut sama persisi dengan salinan surat yang diminta ke Biro Tata Pemerintahan Pemprov Riau, menjelang penetapan daerah pemilihan untuk Pemilu 2014.

KPU sempat dituding membuat kode wilayah palsu oleh sejumlah pihak. Padahal kode tersebut adalah kode asli yang diminta ke Tapem.

Sejauh ini, kata Tengku Edy Sabli, surat tersebut belum ditindaklanjuti dengan penetapan dan pengukuran tapal batas oleh pihak pemprov Riau. Dan hal tersebut bukan kewenangan KPU Riau.

"Ini sebagai dasar KPU Riau menetapkan daerah pemilih dan daftar pemilih (DPT) di lima tersebut masuk ke kabupaten Kampar," katanya.

Ditambahkannya, walaupun saat ini status lima desa kembali mencuat yang ditetapkan dalam status qou oleh penjabat gubernur Riau, namun keputusan KPU soal lima desa tersebut tidak akan berubah. Apalagi pelaksanaan pemungutan suara 9 April 2014 sudah semakin dekat. (plr)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER