Kanal

Paripurna DPRD Pekanbaru Agenda Pembahasan Perubahan Perda tentang RPJPD Tahun 2005-2025

RADARPEKANBARU.COM- Melalui Sidang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Pemko Pekanbaru diwakili Sekretaris Kota Pekanbaru M Noer menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pekanbaru tahun 2005- 2025, Senin (8/5/2017).

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sondia Warman, perubahan Ranperda yanh disampaikan oleh Sekretaris Kota Pekanbaru M Noer yakni RPJDP yakni merupakan penjabaran dari visi misi sasaran pokok pembangunan jangka panjang kota Pekanbaru yang disusun untuk 20 tahun kedepan. Dimana kedudukan RPJPD ini sangat penting, dimana nantinya akan menimbulkan kejelasan arah pembangunan dalam jangka waktu 20 tahun.

"Pekanbaru telah memiliki RPJPD namun setelah dilakukan evaluasi ternyata ditemui kekurangan yang sangat subtansial sehingga pemko menganggap perlu revisi dokumen tersebut," kata M.Noer.

Sekko mengatakan, Ranperda ini merupakan pengajuan ulang. Dimana tahun kemarin telah diajukan namun belum diparipurnakan.

"Ada beberapa hal item yang diajukan perubahannya, namun tentu hal ini harus mendapat persetujuan dari anggota dewan, salah satunya mengenai ketegasan RPJPD tentang priodesasinya," jelasnya.

Dalam Perda terdahulu, ungkap M Nor, tidak diberikan periode waktunya sementara 20 tahun jangka panjang ini harus dibagi per lima tahun. Harapan pemko terkait ranperda ini yang terpenting agar ranperda ini sejalan dengan ranperda jangka panjang, dan jangka menengah yakni periode lima tahun.

"Harus ada sinkronisasi, tentu perlu disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang terbaru dimana dengan adanya beberapa peraturan yang mengharuskan adanya yang harus kita revisi dasar hukum yang telah kita buat," ungkapnya.

Terakhir disampaikan wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sondia Warman usai paripurna, adapun RPJPD merupakan program pembangunan jangka panjang,  dan program ini terpisah dari visi misi kepala daerah atau walikota. Namun rpjpd ini juga merupakan program pemerintah kota sendiri, sehingga siapapun walikota terpilih nantinya harus seirama agar titik akhir 2025 nanti rpjpd ini dapat direalisasikan.

"Jadi RPJPD ini merupakan pembangunan jangka panjang selama 20 tahun yang harus diperdakan. Karna setiap 5 tahun berakhir masa jabatan, Rpjpd ini harus diparipurnakan lagi dan harus diubah lagi," Ungkap Sondi.

Karena menurut Politisi PAN ini, untuk lima tahun ini belum bisa kita liat progresnya karena walikota terpilih belum dilantik. Setelah dilantiknya walikota barulah ada rpjm (rencana pembangunan jangka menengah).

"Jadi waktu walikota selama lima tahun untuk merealisasikan janji kampanyenya, yang belum bisa dilakukan karna belum diparipurnakan. Setelah walikota dilantik, janji kampanyenya harus diperdakan lagi namun tidak boleh menyimpang dari rpjpd . Karena patokan dari RPJPD," tuturnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sondia Warman yang didampingi Wakil Ketua Jhon Romi Sinaga usai paripurna menyebut, adapun RPJPD merupakan program pembangunan jangka panjang, dan program ini terpisah dari visi misi kepala daerah atau walikota. Namun RPJPD ini juga merupakan program pemerintah kota sendiri, sehingga siapapun walikota terpilih nantinya harus seirama agar titik akhir 2025 nanti RPJPD ini dapat direalisasikan.

"Jadi RPJPD ini merupakan pembangunan jangka panjang selama 20 tahun yang harus diperdakan. Karna setiap 5 tahun berakhir masa jabatan, Rpjpd ini harus diparipurnakan lagi dan harus diubah lagi," ungkap Sondi, demikian biasa disapa koleganya.

Karena menurut Politisi PAN ini, Untuk lima tahun ini belum bisa kita liat progresnya karena walikota terpilih belum dilantik. Setelah dilantiknya walikota barulah ada RPIM (rencana pembangunan jangka menengah).

"Jadi waktu walikota selama lima tahun untuk merealisasikan janji kampanyenya, yang belum bisa dilakukan karna belum diparipurnakan. Setelah walikota dilantik, janji kampanyenya harus diperdakan lagi namun tidak boleh menyimpang dari RPJPD. Karena patokan dari RPJPD," tutup Sondia Warman.(adv)

 

Galeri Foto Paripurna DPRD Pekanbaru Agenda Pembahasan Perubahan Perda tentang RPJPD Tahun 2005-2025

 

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru H.M.Noer, MBS, Msi, MH

 

Foto Redaksi Radar Pekanbaru.

OPD Hadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru

 

Foto Redaksi Radar Pekanbaru.

Susana Sidang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru

 

Foto Redaksi Radar Pekanbaru.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru H.M.Noer, MBS, Msi, MH bersama Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sondia Warman

 

Foto Redaksi Radar Pekanbaru.

Foto Susana Sidang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru

 

Foto Redaksi Radar Pekanbaru.

Foto Susana Sidang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru

 

Foto Redaksi Radar Pekanbaru.

OPD Hadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru

 

Foto Redaksi Radar Pekanbaru.

Foto Susana Sidang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru

Foto Redaksi Radar Pekanbaru.

Foto Susana Sidang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER