Kanal

KPK Pastikan Usut Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Alquran

RADARPEKANBARU.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan kitab suci Alquran pada APBNP 2011 dan ABPN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs Tahun Anggaran 2011 di Kementerian Agama. Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz sebagai tersangka.

Selain Fahd, diduga terdapat pihak lain yang terlibat kasus ini. Setidaknya, dalam persidangan mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya terungkap nama mantan Wakil Ketua DPR sekaligus anggota Dewan Pembina Partai Golkar, Priyo Budi Santoso dan mantan Dirjen Bimas Islam, Nasarudin Umar.

Bahkan, dalam vonis Zulkarnaen dan Dendy, hakim menyebut pembagian fee yang diatur Fahd telah direalisasikan. Priyo sendiri disebut mendapat fee satu persen dari proyek pengadaan laboratorium komputer 2011 dan 3,5 persen dari nilai proyek pengadaan Alquran.

Jubir KPK, Febri Diansyah memastikan, pihaknya tidak akan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kemag sebelumnya. Nama-nama yang disebut dalam persidangan akan didalami seiring dengan penyidikan kasus yang menjerat Fahd. "Perlu kita dalami lebih lanjut," kata Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (2/5).

Untuk mendalami hal tersebut, Febri mengatakan, tim penyidik akan memeriksa pihak-pihak yang dinilai relevan, termasuk Priyo dan Nasaruddin. Meskipun, keduanya telah membantah terlibat dan kecipratan aliran uang terkait proyek tersebut.

"Saksi yang relevan akan kita panggil dan lakukan pemeriksaan karena butuh konstruksi perkara yang kuat sebelum kemudian kasus (Fahd) ini dibawa ke persidangan," kata Febri.

Diketahui, KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama tahun 2011-2012. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang menjerat mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya Zulkarnaen yang telah divonis bersalah.

Fahd diduga bersama-sama dengan Zulkarnaen dan Dendy menerima hadiah atau janji terkait pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama. Dari total Rp 14,8 miliar yang diterima ketiganya, Fahd diduga menerima Rp 3,4 miliar.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fahd disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b, lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Terkait kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Zulkarnaen dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara Dendy divonis delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Bagi Fahd sendiri, kasus ini merupakan kasus kedua yang menjeratnya. Sebelumnya, Fahd menjadi tersangka kasus suap kepada Wa Ode Nurhayati selaku anggota Banggar dari Partai Amanat Nasional terkait pengalokasian anggaran bidang infrastruktur jalan pada Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 untuk tiga wilayah, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Dalam kasus ini, Fahd menjalani hukuman 2,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.


Fana Suparman/PCN

Suara Pembaruan
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER